Tasikmalaya-beritaplus.id | Berkedok sebagai orang yang memiliki ilmu mistis yang bisa menyembuhkan penyakit, UJ (55), warga Kecamatan Cihideung, KotaTasikmalaya akhirnya ditangkap Polres Tasikmalaya.
Pelaku tega mencabuli tetangga kontrakannya seorang ibu dan anaknya yang masih siswi SMP dengan modus bisa menyembuhkan penyakit kedua korbannya.
Pelaku mencabuli kedua korban secara bergantian dari awal Januari sampai pertengahan Maret 2020.
Menurut pengakuan pelaku aksi perbuatan berhubungan badan dengan kedua korban sering dilakukan sampai tak terhitung lagi.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman mengatakan betul, seorang kakek yang bekerja serabutan sudah kita amankan dan tetapkan sebagai tersangka.
Dari keterangan pelaku mengaku telah beberapa kali berbuat cabul terhadap kedua korban ibu dan anaknya sekaligus tetangga kontrakannya secara bergantian.
" Kita langsung bertindak setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kepolisian," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, Selasa (24/3/2020).
Yusuf menambahkan, kejadian ini terendus oleh warga setempat yang mengetahui kedua korban sering dicabuli pelaku dengan dalih pengobatan.
Korban mengaku selama ini takut melaporkan kejadian yang dialami bersama anak kandungnya tersebut karena merasa pelaku memiliki keahlian mistis pengobatan.
Sampai akhirnya, korban terus diberikan pemahaman tokoh masyarakat setempat untuk memberanikan diri melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Awalnya kedua korban dirayu bisa menyembuhkan sakit perutnya dengan cara berhubungan badan.
Pelaku pun secara bergantian melakukan perbuatan itu dengan anak korban," tambah Yusuf.
Sesuai keterangan saksi-saksi, lanjut Yusuf, perbuatan pelaku dilakukan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan lebih.
Selama ini upaya pengobatan yang berujung tindak asusila itu pun diketahui oleh suami korban.
Tapi suami korban tak mengetahui bahwa cara pengobatannya seperti itu.
"Jadi pelaku menekan kedua korban supaya apa yang dilakukannya saat pengobatan tak diberitahukan kepada siapa-siapa, termasuk suaminya," ujar Yusuf.
Kini, pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat Undanng-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tidak ada kesulitan dalam penangkapan, karena pelaku yang selama ini tinggal bersama istrinya di kontrakan itu jarang ke mana-mana. Kita sudah tangkap dan diproses lebih lanjut," pungkasnya. (ferry)
Editor : Redaksi