Pasuruan-beritaplus.id | Propam Polres Pasuruan periksa tiga orang saksi, usut kasus permintaan uang oleh Kapolsek Purwosari AKP HD ke istri tersangka narkoba. Tiga orang yang dimintai keterangan diantaranya Zaeni, Upik dan Eva.
"Benar mas saya diminta keterangan oleh dua orang yang mengaku dari propam Polres Pasuruan," kata Eva pada awak media ini, Sabtu (23/3/2024).
Eva menyebut, pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIB di rumah Kades Pager, Kecamatan Purwosari. "Ada tiga lembar materi pertanyaaan yang ditanyakan penyidik ke saya. Mulai dari kronologi saya kenal Kapolsek sampai pemberian uang," jelas Eva usai diperiksa dua penyidik Propam Polres Pasuruan.
Ia menjelaskan, ada tiga orang saksi diminta keterangan. Salah satunya dirinya. "Tadi ada tiga orang yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik propam Polres Pasuruan," imbuhnya.
Kasus narkoba yang menjerat suaminya, cerita Eva, pada bulan Februari 2024. Ia sempat kebingungan mencari suaminya. Karena tidak pulang rumah. Tiga hari kemudian, ada pihak Polda Jatim memberitahu kalau suaminya terlibat kasus narkoba. "Kaget campur shock. Dipikiran saya saat itu hanya ingin mencari orang yang bisa membantu bebaskan suami saya. Lalu, Zaeni yang masih saudara ngomong ke saya bisa membantu bebaskan suaminya dari kasus itu. Kemudian dikenalkan sama Upik kemudian dikenal sama Kapolsek," cerita Eva.
Penyerahan uang tersebut, sebut Eva dirumah Upik dan diterima Kapolsek Purwosari. "Uang sebesar Rp 30 juta saya serahkan ke Kapolsek disaksikan tiga orang," pungkasnya.
AKP Wiksan Kasi Propam Polres Pasuruan menyatakan, belum menerima pelimpahan dari Bid Propam Polda Jatim.
"Belum ada pelimpahan dari Bid Propam Polda Jatim. Kalau laporan ke sana silahkan tanya saja ke sana (Bid Propam Polda Jatim)," singkatnya.
Informasi, dua penyidik Propam Polres Pasuruan melakukan investigasi dengan meriksa tiga orang saksi. Bahkan, kabarnya, penyidik sudah mengantongi gamb ar dari CCTV yang terpasang di rumah Upik (tempat penyerahan uang istri tersangka narkoba).(dik)
Editor : Ida Djumila