Lamongan, beritaplus.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Candisari, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, menggelontorkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 250 juta yang digunakan untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT). Lokasi pekerjaan di Dusun Cani dan Dusun Resik, Desa Candisari.
Sebagai pelaksana pekerjaan ialah Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Candisari. Volume TPT ialah 75 x 0,3 x 1 meter, 42 x 0,3 x 0,5 meter, 72 x 0,3 x 1,2 meter, dan 42 x 0, 3 x 0,5 meter.
Proses pekerjaan TPT tersebut terendus ada yang tidak beres. Seperti penataan batu sungai sedemikian rupa untuk memperingan atau menyiasati biaya operasional. Batu yang dimasukan ke besi tros semacam bekas casting paving, bahkan ada beberapa paving yang sudah masuk di dalamnya. Begitu juga saat penataan batu yang jauh dari penataan batu pada umumnya.
Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek
Karena ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, Kepala Desa (Kades) Candisari, Hartono hendak dikonfirmasi ke kantor Desa Candisari. Namun, Hartono tidak di kantornya.
Sebagai perwakilan ditemui oleh Asmadi yang mengaku sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Desa Candisari.
"Pak Kades baru saja keluar," ucap Asmadi, Senin 22 April 2024.
Kepada wartawan, Asmadi menyangkal apabila pekerjaan TPT yang dikerjakannya tidak sesuai spesifikasi. Saat ditunjukkan rekaman video pekerjaan TPT yang tidak sesuai spesifikasi, seperti ada batu kasting atau bekas paving yang dipakai untuk membuat pondasi, Asmadi terdiam.
Lalu Asmadi mengakui kalau itu kesalahan pekerja di lapangan.
"Bukan saya, apalagi saya tidak harus selalu kontrol ke proyek," kata Asmadi berkilah.
Tidak lama kemudian, datang seorang anggota Polsek Sambeng yang mengaku sebagai Bhabinkamtibmas Desa Candisari. Pengakuan Polisi tersebut, dia datang ke Kantor Desa Candisari setelah ditelpon oleh Hartono, Kepala Desa Candisari.
Setelah konfirmasi perihal pekerjaan TPT ke Bhabinkamtibmas Desa Candisari, saat hendak pulang, seorang wanita yang diketahui perangkat Desa Candisari menyodorkan amplop berisi uang. Namun oleh wartawan ditolak karena hal itu sudah mengarah ke suap supaya tidak diberitakan tentang pekerjaan TPT di Desa Candisari. (*)
Editor : Ida Djumila