x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Buat Teror di Bangil, Empat Terduga Gengster Diamankan Polisi

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat remaja terduga anggota gengster yang melakukan aksi teror di perempatan Kancil Mas, Bangil pada Sabtu (11/5/2024) pukul 02.54 WIB. Aksi sok jagoan itu terekam CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan dan viral di media sosial (Medsos). Ironis, mereka ini masih duduk dibangku sekolah (pelajar).

Empat remaja berenisial MA (17) pelajar warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, MT (16) pelajar warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, MH (16) dan MR (15) keduanya warga Gempeng, Bangil. Dan satu lagi yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Keempat orang remaja ini kita amankan di rumah masing-masing," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto saat gelar pres rilis depan Mapolres Pasuruan, Selasa (14/5/2024).

Awalnya, DK, MA dan VR jalan-jalan mengendarai motor didaerah Bangil. Sampai di alun-alun Bangil, remaja ini ketemu sama kelompok MT dan menegurnya. Tidak diterima ditegur, kedua kelompok bertikai. Sempat terjadi saling kejar dengan mengendarai motor. Sampai di perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil.

"MT bersama temannya mengacung-acungkan senjata tajam ke kelompok lainnya. Aksi mereka sempat kepergok salah seorang satpam perumahan. Akhirnya kedua kelompok berselisih pun bubar," jelasnya.

Untuk sementara motifnya, hanya salah paham antar kelompok. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita dua motor Vario putih Nopol N 3744 TEQ dan Honda Beat warnah Putih merah Nopol N 3034 TAL.

Barang bukti berhasil disita dari tangan MA, satu buah Sajam jenis pedang panjang 70 CM, Celana jin warnah biru, topi dan Hp merk Oppo. Sedangkan dari tangan MT, petugas berhasil menyita, sabit, jaket warnah Abu-abu, celana jin warnah putih topi hitam dan hp merk Xiomi redmi note 9. Pasal yang kita sangkakan kedua remaja ini, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawah senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (d

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 30 Des 2025 20:56 WIB | Peristiwa

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel 

DLH Sebut Gudang di Nogosari Menyimpan Bahan Kimia, Warga Desak Disegel  ...
Selasa, 30 Des 2025 16:27 WIB | Peristiwa

Dipanggil Penyidik Satpol PP Pasuruan, Pengepul Bahan Kimia di Nogosari Mangkir

Dipanggil Penyidik Satpol PP Pasuruan, Pengepul Bahan Kimia di Nogosari Mangkir ...
Senin, 29 Des 2025 21:48 WIB | Peristiwa

Usai Sidak Gudang Kimia di Desa Nogosari, Satpol PP Panggil Pemilik

Usai Sidak Gudang Kimia di Desa Nogosari, Satpol PP Panggil Pemilik ...
Senin, 29 Des 2025 14:59 WIB | Politik dan Pemerintahan

Haru dan Apresiasi Warnai Purna Tugas Camat Ngrayun, Bambang Sucipto

Ponorogo – beritaplus.id |  Pendopo Kecamatan Ngrayun menjadi saksi bisu momen perpisahan yang mengharukan antara Forum Kepala Desa Ngrayun, segenap karyawan ke ...
Senin, 29 Des 2025 13:58 WIB | Politik dan Pemerintahan

DLH Gresik Sidak ke Gudang Penimbunan Limbah B3 di Desa Banjarsari

DLH Gresik Sidak ke Gudang Penimbunan Limbah B3 di Desa Banjarsari ...
Minggu, 28 Des 2025 12:45 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pameran “Waspada! Kilas Balik Tujuh” Jadi Penanda Konsistensi Komunitas Perupa Sampang Berkarya

SAMPANG, beritaplus.id – Sebanyak 17 seniman asli Kabupaten Sampang menampilkan karya seni rupa dalam pameran bertajuk “Waspada! Kilas Balik Tujuh”. Kegiatan ya ...