x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Buat Teror di Bangil, Empat Terduga Gengster Diamankan Polisi

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 15 Mei 2024 05:37 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan - beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat remaja terduga anggota gengster yang melakukan aksi teror di perempatan Kancil Mas, Bangil pada Sabtu (11/5/2024) pukul 02.54 WIB. Aksi sok jagoan itu terekam CCTV Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan dan viral di media sosial (Medsos). Ironis, mereka ini masih duduk dibangku sekolah (pelajar).

Empat remaja berenisial MA (17) pelajar warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, MT (16) pelajar warga Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil, MH (16) dan MR (15) keduanya warga Gempeng, Bangil. Dan satu lagi yang kini masih dalam pengejaran petugas.

"Keempat orang remaja ini kita amankan di rumah masing-masing," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto saat gelar pres rilis depan Mapolres Pasuruan, Selasa (14/5/2024).

Awalnya, DK, MA dan VR jalan-jalan mengendarai motor didaerah Bangil. Sampai di alun-alun Bangil, remaja ini ketemu sama kelompok MT dan menegurnya. Tidak diterima ditegur, kedua kelompok bertikai. Sempat terjadi saling kejar dengan mengendarai motor. Sampai di perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil.

"MT bersama temannya mengacung-acungkan senjata tajam ke kelompok lainnya. Aksi mereka sempat kepergok salah seorang satpam perumahan. Akhirnya kedua kelompok berselisih pun bubar," jelasnya.

Untuk sementara motifnya, hanya salah paham antar kelompok. Dari tangan mereka, petugas berhasil menyita dua motor Vario putih Nopol N 3744 TEQ dan Honda Beat warnah Putih merah Nopol N 3034 TAL.

Barang bukti berhasil disita dari tangan MA, satu buah Sajam jenis pedang panjang 70 CM, Celana jin warnah biru, topi dan Hp merk Oppo. Sedangkan dari tangan MT, petugas berhasil menyita, sabit, jaket warnah Abu-abu, celana jin warnah putih topi hitam dan hp merk Xiomi redmi note 9. Pasal yang kita sangkakan kedua remaja ini, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomer 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana membawah senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin dari pihak berwenang dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (d

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 06 Sep 2025 20:44 WIB | Desa Wisata dan Religi
GRESIK, Beritaplus.id – Suasana penuh khidmat menyelimuti Mushollah Al Hijrah, Hunian Akhmal Mandiri, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik, pada Sabtu ( ...
Sabtu, 06 Sep 2025 19:04 WIB | Politik dan Pemerintahan
PONOROGO, Beritaplus.id – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Ponorogo resmi menetapkan Ribut Riyanto, SH, SIP sebagai Ketua DPD PKS periode 2025–2030 dal ...
Sabtu, 06 Sep 2025 10:30 WIB | Politik dan Pemerintahan
Ponorogo-Beritaplus.id | Akademi Farmasi (Akafarma) Sunan Giri Ponorogo mengeluarkan pernyataan resmi (press release) menanggapi pemberitaan terkait dugaan ...