Pasuruan - beritaplus.id | Digodoknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran oleh DPR RI. Mendapat penolakan para jurnalis diberbagai daerah, salahnya satunya Pasuruan. Mereka menilai RUU tersebut akan memberangus kebebasan pers Indonesia.
Ketua koordinator aksi Hendri Sulfianto dalam orasinya di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (15/5/2024) menyampaikan, aksi ini merupakan pembelaan terhadap profesi kita yang akan mendapatkan tekanan dari penguasa, maka kita melalui DPRD Kabupaten Pasuruan melayangkan surat penolakan RUU yang bertentangan dengan UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"RUU Penyiaran ini merupakan ancaman bagi jurnalis. Kebebasan pers bakal diberangus. Profesi sebagai jurnalis terancam," kata Hendri.
"Ada beberapa pasal dalam RUU Penyiaran yang bertentangan UU Pers," sebutnya.
Ia tegaskan tugas media adalah melakukan investigasi terhadap informasi yang tak diketahui oleh publik. Menurutnya, pelarangan itu merupakan satu kekeliruhan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
Hal sama juga disampaikan, Tuji Hartono jurnalis media online, dengan RUU tentang penyiaran kita secara berlahan telah ditekan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, dengan kegiatan peliputan yang dilakukan para jurnalis.
"Secara perlahan RUU tentang penyiaran ini akan membatasi kinerja jurnalistik untuk melakukan peliputan, dimana adanya peliputan investigasi yang sangat ditunggu masyarakat," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan sangat mendukung apa yang dilakukan oleh jurnalis dalam membela haknya yang selama ini sudah di atur dalam UU Dewan Pers, dimana kinerja jurnalistik bebas dalam melaksanakan tugasnya.
"Kita dukung apa yang diminta oleh jurnalistik Pasuruan akan penolakan RUU tentang penyiaran, dimana haknya dalam kerja jurnalistik telah dibatasi," ungkap Dion sapaan akrabnya.
Usai melakukan pertemuan dengan jurnalistik dan menemui kesepahaman bersama akan RUU tentang penyiaran, maka melayangkan surat kepada DPR RI terkait penolakan RUU tentang penyiaran yang saat ini sedang dibahas.
Editor : Ida Djumila