x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Diduga Tidak Bayar Ganti Rugi Rp 575 Juta, Freddy Thei Dilaporkan Polisi

Avatar
beritaplus.id
Senin, 10 Jun 2024 23:25 WIB
Hukum dan Kriminal

Surabaya-beritaplus.id | Abdul Munif, warga Kabupaten Pati Jawa Tengah merasa kecewa, Penyelesaian ganti rugi kepada pemilik Kapal Motor (KM) Senja Persada yang tenggelam akibat bertabrakan dengan KM Ever Top di Selat Tioro Buton pada tanggal 16 September 2020 silam ternyata belum tuntas.

Pasalnya, pengiriman beras merek Ibu Pintar seberat 50 ton senilai Rp 575 juta lewat KM Senja Persada tujuan Kaimana sampai sekarang kalau dirinya belum mendapatkan ganti rugi.

Lebih lanjut, Ia menceritakan dirinya sempat bertemu Freddy Thie, pemilik KM Senja Persada di kantor PT Persada Nusantara Timur Jalan Tanjungsari Surabaya. Menurutnya, waktu itu beliau (Freddy Thie) menawarkan uang Rp 50 juta sebagai uang muka ganti rugi karena beralasan pihaknya masih ada sengketa hukum dengan pemilik KM Ever Top.

“Tapi penawaran itu saya tolak, sebab saya minta ganti rugi penuh sebesar Rp 575 juta dan juga karena tidak diberikan dokumen sebagai hak saya sebagai pemilik barang untuk asuransi,” tegas Munif, panggilan karibnya, kepada awak media, Minggu (9/6/2024).

Sayangnya upaya kekeluargaan yang ditempuh Munif sampai saat ini tidak membuahkan hasil. Dia mengaku beberapa hari lalu sudah berupaya menghubungi Freddy Thie yang saat ini menjabat Bupati Kaimana Papua Barat lewat sambungan pesan WhatsApp (WA) untuk menuntut kejelasan ganti rugi beras 50 ton miliknya itu.

“Namun Freddy Thie hanya membalas singkat nanti saya hubungi kembali. Tetapi faktanya sampai sekarang Freddy Thie tidak pernah menghubungi saya,” ujarnya kecewa.

Merasa upaya kekeluargaan tidak digubris oleh Freddy Thie, ia akan meminta kepastian hukum laporan polisinya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan beras miliknya itu dengan terlapor Freddy Thie.

“Selain itu saya akan demo di depan kantor PT Persada Nusantara Timur dan menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkasnya.

Saat redaksi www.beritaplus.id berupaya konfirmasi melalui whatsapp, Fredy Thie masih belum mendapat jawaban, sampai berita ini ditayangkan, Senin (10/6/2024),

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 01 Sep 2025 13:16 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id | Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (FH UWP) Tahun Akademik 2025/2026 menggelar pagelaran Yudisium di Dome UWP Kampus Benowo pada ...
Senin, 01 Sep 2025 12:14 WIB | Peristiwa
Jombang – beritaplus.id | Karnaval peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Desa Sambirejo, Kecamatan Jogoroto, berlangsung meriah dengan parade sound system ...
Senin, 01 Sep 2025 07:53 WIB | TNI dan Polri
PONOROGO – Polsek Sukorejo bersama Koramil Sukorejo menggelar patroli gabungan dalam rangka menindaklanjuti program “Patroli Bersama Masyarakat Menjaga Negeri” ...