Pasuruan - beritaplus.id | Eko R Handoko pengacara Sigit Widianto yang ngaku korban mafia tanah menyebut ada dugaan pungutan liar (Pungli) di pengurusan Akte Jual Beli (AJB) PPATS (Pejabat Pembuat Akte Tanah Sementara) yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pakijangan dan Camat Wonorejo senilai Rp 6,5 juta per AJB. Parahnya lagi, timbul AJB ganda.
"Ada AJB ganda yang dikeluarkan Notaris dan pejabat setempat di kasus tanah milik kliennya," sebut pengacara korban pada berita plus, Senin (17/6/2024).
Akibat keluarnya AJB PPATS yang ditanda tangani Camat Wonorejo, kliennya mengalami kerugian. Bahkan, Sigit (kliennya) sempat ditawari oleh Kades Pakijangan Rp 400 juta. "Dengan rincian Rp 200 juta mengembalikan uang warga yang terpakai oleh dua orang S dan H mengurus kasus itu. Dan Rp 150 juta diberikan ahliwaris sisanya Rp 50 juta untuk Kades," sebutnya.
Namun kenyataanya, sampai saat ini kliennya tidak pernah menerima uang yang dijanjikan Kades. "Kilen saya hanya diberi uang Rp 15 juta. Itu pun uang kompensasi tanah dari Kepala Desa," imbuhnya.
Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk mengusut kasus itu sampai tuntas. Eko menduga kasus tanah milik kliennya ada praktik pungli dan mafia tanah. "Kasus pungli dan mafia tanah sudah kita adukan ke Kejaksaan. Sedangkan kasus pidananya kita laporkan ke Polres Pasuruan," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sigit Widianto didampingi pengacaranya melaporkan Rosiatin warga Besuki, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol terkait dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi. Selain itu, korban juga melayangkan aduan ke Kejari Kabupaten Pasuruan adanya kasus pungli dan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Kades Pakijangan dan Camat Wonorejo
Editor : Ida Djumila