Pasuruan - beritaplus.id | Sejumlah warga Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang menyoalkan sisa tanah garap yang dijual ke PT Mitra Alam Sejahtera (MAS) melalui Notaris Nunik Suharini, Gempol. Ada dugaan sisa tanah tersebut dibuat 'bancaan' oknum tidak bertanggung jawab.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga Desa Mojoparon pada beritaplus.id pada Senin (8/7/2024), bawah sisa tanah yang diklaim warga tersebut 'irisan' dari tanah bengkok milik digarap oleh perangkat desa. Dan saat ini tenah itu telah dijual ke PT MAS atau ale-ale "Sejumlah warga telah menerima pembayaran sisa tanah itu," ungkap nara sumber yang namanya tidak mau disebutkan.
Nara sumber menceritakan, tanah yang kini dibeli perusahaan ale-ale dibuat lahan persawahan. Penggarapnya warga sendiri. Bahkan, mantan Kades Mojoparon pernah berpesan kepada penggarap atau perangkat desa untuk
tidak di 'utak-atik' atau pun dijual ke pihak lain.
"Wes gak usah umeg lahan iku. Ben digarap warga," kata warga menirukan omongan mantan Kades Mojoparon.
Salah seorang staf taf Notaris di Gempol membenarkan tanah tersebut telah terbayar.
"Proses pembayaran sudah dilakukan ke warga yang mempunyai dokumen. Ada 12 warga yang sudah menerima pembayaran," ungkapnya.
Ditanya status sisa tanah itu sendiri. Wanita sebagai staf Notaris asal Gempol enggan menjelaskan. "Silahkan tanya langsung ke Notaris atau Kepala Desa Mojoparon," imbuhnya.
Sementara itu, Kades Mojoparon, Sholeh menjelaskan tanah sebelah PT MAS atau aleh-aleh tersebut bukan masuk aset desa atau Tanah Kas Desa (TKD) setempat, tapi sisa tanah.
"Untuk status tanah itu sendiri bukan masuk aset desa. Melainkan sisa tanah yang kini sudah dibayar oleh aleh-aleh," tandasnya.
Terkait luas tanah sisa itu yang dijual ke aleh-aleh. Sholeh enggan beberkan ke publik. "Saya hanya memproses dokumennya saja. Untuk pembayaran serta proses jual-beli saya tidak mengetahui," pungkasnya.
Sekedar mengingat, warga Desa Mojoparon beberapa kali melakukan aksi demo ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Mereka menuntut transparasi sisa tanah, hingga kompensasi dari dampak PT MAS.
Editor : Ida Djumila