Pasuruan - beritaplus.id | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasuruan panggil Ridho Sekertaris Desa (Sekdes) Pakijangan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada Akte Jual Beli (AJB) PPATS yang dikeluarkan pejabat terkait. Selain periksa Sekdes, polisi juga meriksa Samsul Arifin yang mengkordinir pembuatan AJB tersebut.
"Benar saya diperiksa polisi," aku Samsul Arifin saat dikonfirmasi via WhatApp Messenger (WA)-nya, Rabu (10/7/2024).
Pemeriksaan itu, jelas Samsul soal dugaan pungli AJB PPAT yang dikeluarkan oleh Camat Wonorejo. Disingung berapa materi pertanyaan. "Lupa, saya diperiksa penyidik selama 2 jam," pungkas.
Sementara informasi dari korps Bhayangkara menyebut, penyidik melayangkan panggilan kepada Sekdes Pakijangan, Ridho dan Samsul Arifin. Ketuanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan dugaan pungli AJB PPATS.
Sementara itu, Sekdes Pakijangan, Ridho dan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Sutejo belum bisa dikonfirmasi terkait kasus tersebut.
Terpisah, pengacara tiga ahli waris Hj Siti Nur Muamunah, Eko R Handoko berharap polisi serius mengusut kasus dilaporkan beberapa waktu lalu. Selain melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia juga melaporkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Kades Pakijangan dan Camat Wonorejo.
"Ada dua laporan yang kita laporkan ke polisi tindak pidana penipuan dan penggelapan serta korupsi," singkatnya.
Seperti diketahui, penyidik telah meriksa tiga orang ahli waris Hj Siti Nur Muamunah serta dua orang saksi. Diantaranya Samsul Arifin dan Sekdes Pakijangan, Ridho. Kabarnya, penyidik akan memanggil Rosiatin warga Gempol selaku pengapling tanah untuk diperiksa.
Editor : Ida Djumila