Gresik, beritaplus.id - Permasalahan Proyek pengerukan embung di Dusun Ngemplak, Desa Munggugebang, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, terus bergulir. Terbaru, Sokip selaku Bayan sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desa Munggugebang dengan warga Dusun Ngemplak menggelar musyawarah terkait dengan persoalan proyek tersebut pada Kamis sore, 1 Agustus 2024. Musyawarah dilaksanakan di Balai Desa Munggugebang.
Selain warga Dusun Ngemplak dan Bayan Sokip, hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan. Dalam musyawarah tersebut, Bayan Sokip tidak bisa menjawab terkait dengan pekerjaan pengerukan embung di Dusun Ngemplak yang disub-kontrakan ke Taji. Nilai pekerjaan yang di sub-kontrakkan sebesar Rp 25 juta.
Padahal, alokasi anggaran pelaksanaan proyek dengan volume 40 x 70 meter yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 35 juta. Lalu kemana selisih Rp 10 juta?
Ditanya demikian, Bayan Sokip mengaku salah. Bayan Sokip mengatakan, dirinya siap menanggung apapun risiko dari persoalan proyek pengerukan embung di Dusun Ngemplak.
Dari pengakuannya, Sokip pernah ditegur oleh Camat Benjeng akibat pekerjaan pengerukan embung di Dusun Ngemplak terhenti selama kurang lebih seminggu.
“Pekerjaan mandeg seminggu. Kecamatan bilang, ‘Pak, sampen tidak garap? Nanti sampean kena audit,” ujar Bayan Sokip menirukan pernyataan dari Pemerintah Kecamatan Benjeng.
Dari pertemuan dengan warga Dusun Ngemplak, Bayan Sokip juga tak mau disalahkan karena tidak melibatkan warga lokal. Katanya, dia sudah memberitahukan pekerjaan pengerukan embung ke Kasun (Kepala Dusun).
“Aku sebagai TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), pelaksanaan sudah pemberitahuan ke Pak Kasun,” katanya.
Dari pantauan media ini di lokasi embung di Dusun Ngemplak pada Selasa 6 Agustus 2024, tampak pekerjaan pengerukan belum selesai. Lahan morat-marit dan belum dirapikan. Di lokasi tidak tampak alat berat atau excavator.
Sebelumnya, pelaksanaan proyek dengan volume 40 x 70 meter yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 35 juta dianggap warga Dusun Ngemplak tidak dilakukan musyawarah dulu bersama warga setempat. Tetapi tiba-tiba langsung dikerjakan oleh orang di luar warga Dusun Ngemplak. Tanah dari pengerukan embung dijadikan material urug lapangan desa.
“Warga Dusun Ngemplak tidak tahu jika ada proyek pengerukan embung. Tahunya setelah ada bego (excavator) yang menggali embung dan dump truk pengangkut hasil galian. Harusnya ditawarkan ke masyarakat Dusun Ngemplak, bukan ke orang lain di luar warga Desa Munggugebang,” ujar Yerry, warga Dusun Ngemplak.
Dikatakan Yerry, pelaksana pekerjaan pengerukan embung di Dusun Ngemplak ialah Taji asal Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Benjeng. Taji mendapat pekerjaan tersebut Sokip.
Menurut Yerry, dari nilai proyek pengerukan embung sebesar Rp 35 juta, oleh Sokip disub kontrakan ke Taji sebesar Rp 25 juta. Karena protes warga Dusun Ngemplak, kini proyek tersebut mangrak.
“Begonya mulai diangkut keluar. Termasuk tidak ada papan nama informasi proyek. Setelah diprotes warga, baru papan nama proyek di pasang. Ini sudah tidak beres,” katanya.
Harapan Yerry bersama warga Dusun Ngemplak lainnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa tersebut dikerjakan oleh warga lokal, bukan orang lain. Karena proyek yang bersumber dari Anggaran Dana Desa harus dilaksanakan swakelola, bukan disub kontrak ke pihak ketiga.
“Kami sebagai putra daerah banyak yang mampu mengerjakan proyek tersebut. Bukan dikerjakan oleh orang luar,” kata Yerry. (*)
Editor : Ida Djumila