x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Aksi Teror Gangster di Martopuro Berhasil Dibekuk Polisi

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan- beritaplus.id | Dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga anggota gangster beraksi di Jalan Raya Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari beberapa hari lalu berhasil dibekuk polisi, pada Senin (12/8/2024) malam.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah senjata tajam (Sajam) jenis clurit, dua unit motor Yamaha Vixion warnah putih Nopol N-3556-WC dan satu unit motor Honda Scoopy warna merah Nopol. N-5509-VU yang diduga digunakan kedua pelaku melakukan aksinya.

Kedua pelaku bernama Muhammad Khoirul (16) warga Dusun Krajan, Rt.04/ Rw.03, Ds. Kayoman, Kec. Purwosari, Kab. Pasuruan dan Dimas Suli (22) warga Dusun Sudan Wonosari, RT 05 RW 02 Desa Sudan, Kecamatan Wonorejo.

Awalnya, petugas mendapat laporan adanya kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang dilakukan oleh lima orang yang tidak kenal dengan mengendarai dua unit sepeda motor.

"Kita dalami dengan meriksa sejumlah orang saksi di lokasi kejadian. Dari hasil keterangan itu mengerucut dua orang diduga sebagai pelakunya," kata Kanitreskrim Polsek Purwosari Aipda Dodik Waluyo, Rabu (14/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan itu petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Heriyanto (19) warga Dusun Puntir RT 02, RW 20 Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.

"Dua orang mengaku anggota gang bernama All Star. Kedua ngaku ditantang melalui media sosial IG oleh gang pembangkang. Mereka pun membuat janjian bertemu dilokasi," ungkapnya.

Lima orang mengaku dari Gang All Star langsung mencari orang yang dicarinya. Sampai dilokasi, para pelaku turun dari motor dan langsung menyerang pemuda yang sedang cangkrukan. Tiba-tiba diserang oleh orang tidak dikenal mereka pun semburat berlarian selamat diri.

"Satu orang terkena sabetan celurit yang dibawah pelaku. Kedua pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 02 Feb 2026 15:24 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026

Pasuruan Kota, beritaplus.id – Polres Pasuruan Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 pada Senin (2/2/2026) pukul 08.00 WIB, b ...
Senin, 02 Feb 2026 14:11 WIB | Peristiwa

Abah Shobri Bentuk Ormas BHS Fokus di Bidang Sosial 

Pasuruan, beritaplus.id | Abah Shobri Eks tim sukses pasangan Calon Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori membentuk organisasi ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...