x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Diduga Oknum Guru Ngaji Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Divonis 12 Tahun Penjara

Avatar Parman

Hukum dan Kriminal

Lamongan - beritaplus.id | Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur Ikwan (62) diduga oknum guru ngaji warga Desa Ngayung, Kecamatan Maduran akhirnya divonis 12 tahun penjara dan denda 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lamongan Selasa(17/9).

Dalam sidang tertutup tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Olyviarin R Taopan dan hakim anggota masing-masing Satriany Alwi
dan Anastasi Irene, sementara Jaksa Penuntut umum (JPU), Defi Rostini

Putusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Olyviarin R Taopan, perkara nomor 96/Pid.Sus/2024/PN.Lamongan dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang sidang anak PN Lamongan.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti dan sah melakukan kasus pecabulan terhadap anak di bawah umur.

Majelis hakim memvonis terdakwa selama 12 tahun dan denda senilai 1 Miliar, apabila terdakwa tidak bisa membayar denda sebesar 1 Miliar maka diganti dengan kurungan penjara tiga bulan

Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir atas putusan ini tanya ketua majelis hakim

Karena PH terdakwa masih pikir-pikir maka keputusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tutur ketua majelis hakim

Saat diluar ruang sidang Dwi Pendamping Hukum ( PH ) terdakwa saat dikonfermasi awak media beritaplus menyampaikan akan mengajukan banding pungkasnya.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...