x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Cemari Lingkungan. Komisi III Bakal Sidak PT Cargil

Avatar
beritaplus.id
Selasa, 15 Okt 2024 06:58 WIB
Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Sampai saat ini warga yang bermukim di Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol masih dibuat tak nyaman. Pasalnya, bau busuk menyengat tercium dari PT Cargil. Parahnya lagi, asap dan debu dari fly ash dinilai mengancam kesehatan warga sekitar lokasi pabrik.  

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Yusuf Daniel pastikan pihaknya akan melakukan sidak kelokasi pabrik. "Kita jadwalkan dalam waktu dekat akan melakukan sidak ke lokasi pabrik," tegas Yusuf Daniel pada awak media, Senin (14/10/2024).

Anggota Fraksi PKB ini menyebut baru mendapat informasi terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Cargil. Untuk itu, ia menyarankan warga segera membuat laporan secara tertulis ke DPRD Kabupaten Pasuruan. "Silahkan warga yang terdampak pencemaran lingkungan segera melayangkan surat laporan ke dewan," sarannya. 

Daniel mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di tekat lokasi pabrik tersebut untuk tidak segan menyampaikan keluhannya langsung kepada Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan. 

Rochmat Wijaya salah seorang warga Dusun Kedamaian, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol mengaku selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan limbah PT Cargil. Bukan hanya dia, hal sama juga dirasakan warga lainnya. "Ada dua RT yang terdampak pencemaran udara diduga dari PT Cargil menyebabkan gangguan pernapasan dan ketidaknyamanan bagi masyarakat yang terdampak terutama pada anak-anak dan lansia," sebutnya. 

Selain itu, lanjut dia, limbah cair yang diduga dibuang oleh pabrik mencemari sumber air dan sungai di sekitarnya. 

"Jika malam hari aktivitas pabrik yang beroperasi hingga larut malam juga memunculkan kebisingan yang mengganggu ketenangan warga," imbuhnya

Sebelumnya, sejumlah warga didampingi LBH Pijar telah melaporkan dugaan pencemaran ini ke DLH Kabupaten Pasuruan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia pun berharap instansi terkait segera melakukan menindaklanjuti laporan kami dan memproses PT Cargil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tindakan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi tegas.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Jun 2025 08:58 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id – Idul Adha 1446 H menjadi momen yang tak terlupakan bagi Dimas Prasetya pengusaha muda kota Surabaya itu menyembelih satu ekor sapi k ...
Sabtu, 07 Jun 2025 08:41 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Idul qurban tahun 2025 takmir masjid Darul Arqam menyembelih 9 ekor lembu dan 2 ekor kambing. Pelaksanaan prosesi penyembelihan ...
Sabtu, 07 Jun 2025 08:36 WIB | Ekbis dan Hiburan
Semarang, beritaplus.id – Dalam semangat memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat Kota Semarang untuk turut serta d ...