x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan di Sekertariat DPRD Kab. Pasuruan. Sekwan : Belum Ada Surat Panggilan

Avatar
beritaplus.id
Jumat, 18 Okt 2024 15:19 WIB
Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Plh Sekertaris DPRD Kabupaten Pasuruan, Syaifuddin Ahmad menyebut pihaknya belum menerima surat panggilan dari Polda Jatim.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat panggilan dari Polda Jatim," tegas Syaifuddin Ahmad Plh Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan, Jumat (18/10/2024).

Ia pun tegaskan lagi, belum ada surat masuk soal panggilan baik itu untuk unsur pimpinan dewan atau anggota DPRD lainnya. Syaifuddin mengaku, dirinya tidak mengetahui kasus tersebut. "Saya menjabat sebagai Plh Sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan tanggal 1 September 2024. Jadi saya tidak tahu materi yang dilaporkan itu," akunya.

"Coba tanyakan langsung ke unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019-2023," sarannya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi kegiatan dilingkup Sekertariat DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan oleh LSM Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) ke Polda Jatim. Dalam laporan itu, ada indikasi korupsi capai ratusan miliar yang diduga dilakukan oknum pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019-2023. Pada Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di lingkungan sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan ditemukan banyak kejanggalan. Seperti pada kegiatan Tahun 2022, kode rekening 5.1.02.01.01.0035 Belanja Alat/Bahan Kegiatan Kantor Suvenir/Cendera Mata sebesar Rp. 404.584.000,00, lalu pada kode rekening 5.1.02.01.01.0052 Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) Rapat Sebesar Rp. 1.249.750.000,00, dan kode rekening 5.1.02.02 Belanja Jasa Rp. 802.000.000,00.

Tahun 2023 juga sama ada penambahan anggaran penggunaan belanja daerah pada mamin kode rekening 5.1.02.01.01.0052 sebesar Rp. 1.689.425.000,00. Untuk belanja suvenir/cendera mata kode rekening 5.1.02.01.01.0035 senilai
Rp.398.650.000,00. Sedangkan untuk Mamin Rapat LKPJ Bupati kode rekening 5.1.02.01.01.0052 sebesar Rp.140.135.000,00.

Sedangkan untuk honorarium narasumber (Narsum) pembahasan, moderator, pembawa acara dan panitia pada kegiatan sosialisasi Perda, Raperda/Raperda/Wawasan Kebangsaan kode rekening 5.1.02.02.02.0003 Rp.10.481.000.000,00. Kemudian di sewa bangunan Gedung tempat pertemuan kode rekening sebesar 5.1.02.02.05.0009 belanja sewa bangunan gedung Rp.4.740.000.000,00.

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 22 Des 2024 16:06 WIB | Peristiwa
HUT LSM FPSR ke-10 Gelar Santunan untuk 600 Anak Yatim dan Dhuafa ...
Minggu, 22 Des 2024 15:21 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Kades Sumbersuko, Saiful Ma'arif tegaskan untuk memperhentikan atau mencopot seorang perangkat desa harus ada putusan Inkrah dari ...
Sabtu, 21 Des 2024 16:41 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Perombakan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan semakin seru. Meskipun, menuaikan badai protes, Ketua DPRD ...