Ponorogo-beritaplus.id | Nasib apes di alami oleh warga Sampung, Badegan, Sambit Kecamatan Kota Ponorogo, RSF, QA, MF, NI, DP, Y, dan G, mereka harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan menjual, membuat dan mengedarkan serbuk bahan pembuat mercon, alhasil merekan harus menikmati jeruji besi dan lebaran di kantor polisi.
Dari tangan pelaku, anggota Polres Ponorogo berhasil mengamankan 30 kilogram lebih serbuk bahan peledak untuk mercon.
"Dari tangan pelaku, kita amankan 30kg lebih bahan pembuat mercon, kita sayangkan pelaku ada yang berstatus pelajar." tegas Kapolres Ponorogo, AKBP Arief Fitrianto dalam rillisnya di Mapolres, Senin, (18/5/2020).
Menurut Kapolres, serbuk bahan untuk mercon didapatkan pelaku secara beragam, salah satunya pemesanan via on line, bahkan ada yang bertemu di stasiun Kediri.
" Rencananya selain buat pesta pada hari raya ini, mereka juga memperjualbelikan dengan harga 200 ribu per kilogram,” paparnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Polres Ponorogo ini menjelaskan, enam pelaku itu berasal dari wilayah Kecamatan Kota, Sambit, Sampung dan Badegan.
"Inisial tersangka RSF kemudian QA, MF, NI, DP, Y, dan G. Obat diperoleh dari online ada yang langsung mendatangi ke tempat penjualnya,” ucapnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kapolres juga menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan patroli patroli dan akan menggelar razia balon udara.
" Karena balon udara sangat membahayakan penerbangan, selain juga menyebabkan kebakaran." pungkas nya. (jaya)
Editor : Redaksi