Pasuruan, beritaplus.id | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan meriksa pelapor terkait dengan dugaan kampanye didalam tempat ibadah (Musholah) yang diduga dilakukan Shobih Asrori Calon Wakil Bupati Pasuruan nomer urut 02.
"Hari ini kita periksa pelapor. Saksinya masih menunggu," kata Arie Yunianto Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan pada awak media, Jumat (15/11/2024).
Setelah pelapor menyiapkan saksi untuk diperiksa. Giliran terlapor, calon Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori untuk kita periksa.
"Ada waktu tujuh hari untuk dilengkapi oleh pelapor. Mulai dari saksi sampai dokumen-dokumen terkait dugaan kampanye didalam tempat ibadah (Musholah)," jelas Cak Oen sapaanya.
Materi pertanyaan, sebut Cak Oen ada belasan semua seputar pelaporan itu. Ia tegaskan, semua laporan baik itu dari tim Paslon Nomer 01 atau Paslon 02 tetap akan kita proses aturan berlaku.
Hanan, pelapor membenarkan pemeriksaan tersebut. Ada belasan materi pertanyaan dilontarkan Bawaslu. Dan semua pertanyaan sudah saya jawab. Ia menduga, ada pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan Shobih Asrori atau Gus Shobih. Untuk saksi saat melihat kejadian itu, dirinya akan menghadirkan.
"Saksi saat melihat kejadian tersebut masih kita siapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa untuk dihadirkan untuk memperkuat laporan saya," imbuhnya.
Menurut Hanan, figur seorang pemimpin Kabupaten Pasuruan itu harus bersih dari KKN dan punya etika politik. Mempunyai visi dan program jelas. "Bukan tembung pokok e. Kalau Kabupaten Pasuruan dipimpin seperti karakter tembung pokok e. Seperti apa Kabupaten Pasuruan kedepan," pungkasnya. (dik)
Editor : Ida Djumila