Gresik, BeritaPlus.id - Pengendara yang melintasi jalan Desa Menganti khususnya di Dusun Wonocolo, dibuat resah dengan keberadaan proyek urugan. Intensitas hujan yang tinggi di wilayah Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, tak menyurutkan pekerja untuk menjalankan proyek tersebut.
Imbasnya, sisa tanah yang diangkut dump truk beberapa tercecer di jalan. Hal itu yang membuat pengguna jalan lebih ekstra hati-hati karena jalan licin akibat ceceran material urug bercampur air hujan.
Salah seorang pengguna jalan ialah Antonius Andhika. Dia yang kerap melintasi jalan Desa Menganti bertutur bahwa keberadaan proyek urug tanpa memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Yang dia khawatirkan, ada korban kecelakaan jika tidak waspada akibat ceceran tanah urug yang membuat jalan licin.
"Tanah tercecer dari dump truk. Jika hujan, bisa licin. Sedangkan pihak pelaksana proyek, tidak memperhatikan dampak itu," katanya.
Sepengamatannya, proyek urug tersebut untuk pembangunan area perumahan. Dia tidak tahu detail nama perumahannya dan siapa developernya. Namun di sekitar lokasi urugan, tidak disebutkan nama proyeknya.
"Harusnya jika proyek itu benar, ada papan informasi nama pekerjannya, berikut nomor izin mendiri bangunan (IMB) dicantumkan. Jika seperti ini, saya sebagai warga curiga, apakah proyek tersebut berizin atau tidak. Biasanya pemilik lahan sudah mempersiapkan legalitas diantaranya Izin lingkungan setempat, Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), Izin Pemanfaatan Lahan, Izin Prinsip, Izin lokasi, Izin dari Badan Lingkungan Hidup atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin dampak Lalu Lintas, termasuk Pengesahan Site Plan. Itu beberapa izin jika mau dibuat area perumahan," ungkapnya, pada Selasa 3 Desember 2024.
Dengan keberadaan proyek urugan tersebut, dia berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang ke lokasi untuk meninjau serta menanyakan kelengkapan legalitasnya. Dia juga berharap Kepolisian memeriksa sumber material urug.
"Bisa jadi itu dari tambang ilegal. Makanya, harus diperiksa legalitasnya," tegasnya. (*)
Editor : Ida Djumila