x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Oknum Wartawan Divonis Salah di Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi UNESA Saat Magang

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

SURABAYA, BeritaPlus.id - Fiqih Arfani harus mendekam di penjara selama 10 bulan. Keputusan itu dijalaninya setelah Fiqih terbukti melakukan tindak pidana asusila atau pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) inisial VKS saat magang di kantor Fiqih Arfani bekerja. Untuk diketahui, Fiqih Arfani merupakan wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Biro Jawa Timur (Jatim).

Vonis bersalah terhadap Fiqih dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erly Soelistyarini.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan Pidana penjara selama 10 bulan. Terhadap Terdakwa dihukum pidana penjara selama 10 bulan," kata Hakim Erly Soelistyarini di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (16/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Terdakwa menerima putusan tersebut.

"Kami terima Yang Mulia," kata JPU, Siska Chistina.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memperingkatkan terdakwa Fiqih Arfani agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. 

"Kasian sama istri dan keluargamu," nasehat Hakim kepada Fiqih.

Vonis Majelis Hakim terhadap Fiqih lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Surabaya. Dalam tuntutan JPU, Fiqih Arfani dipidana 1 tahun penjara. Fiqih dituntut dengan Pasal 289 KUHP. 

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan perbuatan cabul yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata Jaksa, Siska saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang terungkap jika Fiqih Arfani melakukan pelecehan seksual terhadap VKS sebanyak 3 kali dalam rentang waktu tertentu. Fiqih Arfani saat itu diberi tugas sebagai Mentor Mahasiswi Magang, termasuk VKS. 

Karena hasrat seksualnya tinggi, Fiqih lepas kendali. Dia pertama kali melakukan pelecehan kepada VKS pada Oktober 2023. Ketika itu, Fiqih Arfani mengajak VKS naik ke lantai empat gedung kantor LKBN ANTARA Biro Jawa Timur, di kawasan Tegalsari, Kota Surabaya.

VKS dan Fiqih naik ke lantai 4. Di ruangan itu, hanya ada mereka berdua. Kemudian Fiqih meminta pendapat ke VKS, apakah ruangan di lantai 4 tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. 

VKS berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe. Lalu VKS mengajak Fiqih Arfani turun. VKS takut karena di lantai 4 tersebut hanya berdua.

Entah kerasukan apa, sebelum turun dari lantai 4, tiba-tiba Fiqih melecehkan VKS. VKS melawan dengan mendorong tubuh Fiqih.

Rupanya Fiqih tidak jera untuk melecehkan VKS. Sebulan setelah kejadian pertama, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai 4 untuk menata barang souvenir di lemari. Saat berdua itulah, Fiqih melecehkan VKS.

Masih di bulan yang sama, Fiqih kembali melecehkan VKS di lantai 4 Gedung LKBN ANTARA Jawa Timur. VKS mendorong tuhuh Fiqih, lalu bergegas lari ke lantai bawah. 

Tidak terima dilecehkan, VKS melaporkan peristiwa pelecehan yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...