x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Lengkapi Pemeriksaan Kasus PKBM. Dua Mantan Kadispendik Diperiksa Kejari

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan periksa dua mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan yakni Ninuk Ida Suryani dan Hasbullah. Pemeriksaan itu terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ditanganinya. Sebelumnya, koprs Adhiyaksa telah menetapkan Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan sebagai tersangka. Dan langsung dijebloskan ke Rutan Bangil.

Tersangka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2021. Subsider Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2021 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Pantauan beritaplus.id di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, dua mantan Kadispendik terlihat duduk didepan ruang pemeriksaan Pidsus. Menunggu giliran diperiksa oleh tim penyidik. Hasbullah memakai masker seolah-olah menutupi keberadaannya. Sedangkan Ninuk Ida Suryani berpakaian dinas terlihat lebih santai.

"Kok disini (Kejari) ada apa bu. Iya mas di panggil kejaksaan mau dimintai keterangan," kata Ninuk Ida Suryani pada beritaplus.id, Senin (13/1/2025).

Selain dua mantan Kadispendik, nampak sejumlah staf Dinas Pendidikan terlihat diruang tunggu dengan memakai seragam dinas. Mereka menunggu giliran diperiksa oleh tim penyidik Kejari.

Informasi, didapat tim penyidik Pidsus. Pemeriksaan dua mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan bersama sejumlah stafnya untuk melengkapi berkas perkara PKBM. "Benar dua mantan Kadispendik dan sejumlah staf dipanggil untuk diperiksa. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara PKBM," sebut sumber di Pidsus.

Seperti diketahui, dipenghujung Tahun 2024. Kejari menetapkan Bayu Putra Subandi Ketua PKBM Salafiyah Kejayan sebagai tersangka. Atas kasus korupsi merugikan keuangan negara Rp 1,9 M. Modus operandi yang dilakukan tersangka membuat SPJ fiktif dalam program PKBM. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 12 Feb 2026 17:37 WIB | Politik dan Pemerintahan

Disdikbud Jombang Dorong Pembelajaran Lebih Bermakna,  Gelar Workshop Deep Learning Untuk Guru SMP

Jombang - beritaplus.id | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) bagi guru ...
Kamis, 12 Feb 2026 10:22 WIB | Peristiwa

Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Tingkat Kabupaten Ponorogo tahun 2026 resmi dibuka. 

Ponorogo, beritaplus.id | Kegiatan kompetisi bergengsi tersebut dibuka langsung oleh Kacabdin Maskun, di aula SMKN 1 Jenangan Rabu (11/2/2026). Kegiatan ...
Kamis, 12 Feb 2026 10:03 WIB | Politik dan Pemerintahan

BK DPRD Kab. Pasuruan Hanya Jatuhkan Sanksi Teguran ke Oknum Anggota Fraksi Gabungan

Pasuruan, beritaplus.id | BK (Badan Kehormatan) DPRD Kabupaten Pasuruan hanya menjatuhkan sanksi teguran ke AAU oknum anggota Fraksi Gabungan, dalam rapat ...
Rabu, 11 Feb 2026 22:07 WIB | Peristiwa

Pesona Snebel 2026 : Peringatan HUT ke-42 SMPN Ngebel Meriah Penuh Prestasi Berbalut Wisata Edukasi

Ponorogo, beritaplus.id | Pesona SMPN 1 Ngebel sebagai sekolah berprestasi dan unggul patut mendapat acungan jempol. Di Selasa (10/2/2026) sekolah yang ...
Rabu, 11 Feb 2026 13:07 WIB | Peristiwa

Oknum Dewan Jadi "Bang Jago" di Jalanan. Dipanggil BK, Belum Diberi Saksi

Pasuruan - beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat menyatakan telah perintahkan Badan Kehormatan (BK) untuk melakukan penyelidikan atas ...
Rabu, 11 Feb 2026 11:42 WIB | Peristiwa

PD MIO Indonesia Jombang Jadikan Momentum HPN 2026 Ajang Memperkuat Solidaritas Jurnalis Lintas Media

Jombang - beritaplus.id | Hari Pers Nasional (HPN), yang diperingati setiap 9 Februari, bukan sekadar ajang untuk menghargai kontribusi pers dalam pembangunan ...