x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Lengkapi Pemeriksaan Kasus PKBM. Dua Mantan Kadispendik Diperiksa Kejari

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan periksa dua mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan yakni Ninuk Ida Suryani dan Hasbullah. Pemeriksaan itu terkait kasus Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ditanganinya. Sebelumnya, koprs Adhiyaksa telah menetapkan Bayu Putra Subandi (BPS) Ketua PKBM Salafiyah Kejayan sebagai tersangka. Dan langsung dijebloskan ke Rutan Bangil.

Tersangka dijerat Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomer 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2021. Subsider Pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang 31/1999 sebagai diubah dengan UU 20/2021 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Pantauan beritaplus.id di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, dua mantan Kadispendik terlihat duduk didepan ruang pemeriksaan Pidsus. Menunggu giliran diperiksa oleh tim penyidik. Hasbullah memakai masker seolah-olah menutupi keberadaannya. Sedangkan Ninuk Ida Suryani berpakaian dinas terlihat lebih santai.

"Kok disini (Kejari) ada apa bu. Iya mas di panggil kejaksaan mau dimintai keterangan," kata Ninuk Ida Suryani pada beritaplus.id, Senin (13/1/2025).

Selain dua mantan Kadispendik, nampak sejumlah staf Dinas Pendidikan terlihat diruang tunggu dengan memakai seragam dinas. Mereka menunggu giliran diperiksa oleh tim penyidik Kejari.

Informasi, didapat tim penyidik Pidsus. Pemeriksaan dua mantan Kadispendik Kabupaten Pasuruan bersama sejumlah stafnya untuk melengkapi berkas perkara PKBM. "Benar dua mantan Kadispendik dan sejumlah staf dipanggil untuk diperiksa. Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara PKBM," sebut sumber di Pidsus.

Seperti diketahui, dipenghujung Tahun 2024. Kejari menetapkan Bayu Putra Subandi Ketua PKBM Salafiyah Kejayan sebagai tersangka. Atas kasus korupsi merugikan keuangan negara Rp 1,9 M. Modus operandi yang dilakukan tersangka membuat SPJ fiktif dalam program PKBM. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Rabu, 24 Des 2025 21:05 WIB | Hukum dan Kriminal

Kekerasan Anak di Plampitan, Orang Tua Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

Kekerasan Anak di Plampitan, Orang Tua Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya ...
Rabu, 24 Des 2025 20:21 WIB | Politik dan Pemerintahan

Esai Reflektif Dzulhijjah Fajar: Menavigasi Legitimasi Ganda di Era Polarisasi

Malang - beritaplus.id | Dalam lanskap tata pemerintahan negara, terdapat lapisan-lapisan kepemimpinan yang kompleks, di mana ada sebagian pejabat negara ...
Rabu, 24 Des 2025 17:17 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bunda Lisdyarita Berikan Penghargaan kepada Atlet Jujitsu Ponorogo yang Mendunia

Ponorogo - beritaplus.id | Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Ponorogo. Atlet Jujitsu berbakat, Henandhita Steefanny Kinky, berhasil mengharumkan ...
Rabu, 24 Des 2025 13:32 WIB | Peristiwa

HR. Hendry Serukan Ajakan BPD Gresik, Ikuti Program Jaga Desa

Gresik, Beritaplus.id – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) program inisiatif dari  Kejaksaan Agung RI dengan berlandaskan Instruksi Jaksa Agung  INSJA Nomor 5 ...
Rabu, 24 Des 2025 12:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Diduga Tipu, Gelap dan Pemalsuan, Pengembang Perumahan Green Eleven Dilaporkan Polisi

Diduga Tipu, Gelap dan Pemalsuan, Pengembang Perumahan Green Eleven Dilaporkan Polisi ...
Selasa, 23 Des 2025 23:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

Desa Nongkodono Raih Predikat Desa Layak Anak

Peduli Anak Desa Nongkodono Raih Predikat Desa Layak Anak Ponorogo - beritaplus.id | Di penghujung tahun 2025 Desa Nongkodono ditetapkan Pemerintah Daerah ...