x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Dokumen Tak Lengkap, Sidang Gugatan Aset Tanah Negara Ditunda

Avatar Didik Nurhadi

Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Sidang gugatan perdata terkait kepemilikan aset berupa Tanah Kas Desa (TKD) ditunda. Karena, berkas dan dokumen surat kuasa hukum dari tergugat Moch Romli belum lengkap.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marthen Bunga membuka persidangan yang dihadiri kedua belah pihak berperkara. Hakim pun langsung meriksa kelengkapan berkas dan dokumen dari tim kuasa hukum penggugat dan tergugat.

"Mana surat kuasa dari tergugat. Kok tidak dilampirkan. Kami minta yang asli. Lalu dilampiri dengan untuk para penerima kuasa berita acara sumpah asli," kata Ketua Majelis Hakim, Marthen Bunga dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Selasa (14/1/2025).

Lantaran kelengkapan dokumen belum terpenuhi, hakim menunda persidangan. Sidang ditunda hingga 21 Januari 2025.
"Bagaimana termohon (tergugat) dan pemohon (penggugat) apakah kalian sepakat sidang ditunda. Sebab adanya kekurangan formalitas yang harus dipenuhi," ujar dia.

"Sekalian dokumen komplit dilanjutkan mediasi," sambungnya.

Dalam gugatan perdata itu, Moch Romli warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan menguasai tanah seluas 9000 M2. Tanah tersebut dikuasai selama 9 tahun tanpa dilengkapi bukti kepemilikan tanah yang syah. Padahal tanah tersebut masuk aset desa (TKD).

Sebelumnya, Kejari pernah menjerat tergugat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Namun, tergugat banding dan tergugat bebas setelah keluar putusan dari Makamah Agung (MA). (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 01 Feb 2026 12:21 WIB | Peristiwa

Lek Sul Tinjau SDN 1 Bulusari usai Direhap  

Pasuruan - beritaplus.id | Usai direhap, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat langsung melakukan peninjuan ke SDN1 Bulusari Kecamatan Gempol, Sabtu ...
Minggu, 01 Feb 2026 12:18 WIB | Peristiwa

Dewan Mengaprisiasi Polisi, Mengkritik Pemkot. Soal Penutupan Kafe Menyediakan Miras 

Pasuruan - beritaplus.id | Langkah tegas aparat kepolisian (Polres Pasuruan Kota) dalam menertibkan kafe yang kedapatan menjual minuman keras (miras) ilegal di ...
Minggu, 01 Feb 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Dr. Transtoto: Ahli Hutan Banyak, Patriotisme Dan Kesejahteraan Menjadi Masalah Kunci

Jogjakarta - beritaplus.id | Menurut ahli, kehutanan perlu dikelola secara teknis dan ilmiah dengan penghasilan yang layak Indonesia yang memiliki hutan rimba ...
Sabtu, 31 Jan 2026 19:12 WIB | Peristiwa

Harlah NU ke-100, PCNU Bangil Siapkan 100 Tumpeng Simbol Kebersamaan 

Pasuruan, beritaplus.id | Peringati Hari Lahir (Harlah) ke-100 Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pasuruan. PCNU Bangil menyiapkan 100 tumpeng sebagai simbol ...
Sabtu, 31 Jan 2026 14:05 WIB | Peristiwa

Mahasiswa KKN Dorong Digitalisasi UMKM di Nagari Padang  Ganting melalui Pembaruan Lokasi di Google Maps

Oleh : Fhirasa Istivani, Mahasiswa KKN Reguler 1 Unand 2026 dan salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis universitas Andalas Mahasiswa Kuliah Kerja ...
Sabtu, 31 Jan 2026 13:50 WIB | Peristiwa

Website Nagari Padang Ganting sebagai Instrumen Digital dalam Pengelolaan Informasi Nagari

Oleh: Farezki Guna Mandiri, Mahasiswa KKN Reguler I 2026 Universitas Andalas dan Mahasiswa Fakultas Teknik Departemen Teknik Mesin 2023. Padang Ganting, Tanah ...