x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Miris, Tukang Batu Jadi Korban Penipuan Jual Beli Properti di Surabaya

Avatar Rosyid

Hukum dan Kriminal

SURABAYA, BeritaPlus.id - Soejatno (67 tahun), warga Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Surabaya pada Senin siang (24/2/2025). Saat laporan, Soejatno didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Sukardi, S.H.

Laporan Soejatno teregister di Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/166/II/2025/SPKT POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, dengan pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KHUP. Terlapor ialah sindikat mafia properti yang sering beraksi di wilayah Kota Surabaya, yakni Agus (40 tahun), Zainuri (48 tahun), dan Samheji alias Faisol.

Usai menerima bukti lapor, Soejatno melalui Kuasa Hukumnya, Sukardi menerangkan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya. Sukardi kepada wartawan menyampaikan, kliennya jadi korban oleh Terlapor dalam kasus jual beli properti.

Menurut Sukardi, kliennya sudah membuka peluang kepada para Terlapor agar mengembalikan kerugian yang dialami kliennya melalui somasi ke-1 dan somasi ke-2. Namun niat baik tersebut tidak mendapat respon baik dari Terlapor. Karenanya, pilihan terakhir ialah melaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Sukardi menjelaskan, kasus yang dialami kliennya terjadi sekitar bulan November 2022. Pada saat itu, Soejatno sebagai kliennya ditawari Agus dan Jainuri alias Bang Jay sebidang tanah seluas 4 m2 X 8 m2 di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya. Agus dan Jainuri merupakan marketing properti.

Sukardi menjelaskan, Agus masih punya hubungan saudara dengan Soejatno, yakni sebagai keponakan atau Soejatno sebagai pamannya. Pada saat ditawari sebidang tanah tersebut, Soejatno mengaku belum punya uang. Tapi Soejatno menyatakan minatnya untuk membeli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 tersebut. Alasannya, harga yang ditawarkan Agus dan Jainuri lebih murah dari harga pasaran.

“Dari bujuk rayu Agus dan Jainuri supaya klien kami bisa beli tanah itu, maka klien kami sepakat untuk membeli sebidang tanah yang ditawarkan Agus dan Jainuri. Harga yang disepakati Rp 250 juta. Harga sudah termasuk sertifikat balik nama,” ujar Sukardi, Sabtu 22 Februari 2025.

Setelah kesepakatan harga itu, Agus dan Jainuri mengajak Soejatno bertemu dengan Faisol sekalian untuk melihat lokasi sebidang tanah tersebut yang dijual. Faisol merupakan bos dari Agus dan Jainuri, yang mengaku sebagai pemilik perusahaan properti tanpa menyebut nama perusahaannya.

Setelah pertemuan dilakukan, terjadi kesepakatan pembelian. Sukardi menjelaskan, karena kliennya tidak punya uang, maka disepakati jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan tukar guling aset tanah dan bangunan (rumah) di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, dengan surat Letter C atas nama Supriyanto, anak kandung dari Soejatno.

“Pengakuan Faisol ke klien kami, tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak sudah bersertifikat hak milik (SHM). Tapi Faisol tidak menunjukkan salinan atau asli dari SHM tanah tersebut. Klien kami hanya melihat dan percaya ke Agus yang merupakan keponakannya. Karana Agus yang bawa ke Faisol,” jelas Sukardi.

Lanjut Sukardi menjelaskan, pada 19 Desember 2022, Faisol dan kawan-kawannya mendatangi tempat tinggal kliennya di Jalan Setro Kecil, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Kedatangan Faisol untuk melakukan transaksi jual beli sebidang tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak dengan cara tukar guling dengan rumah di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak.

Kemudian kliennya menyerahkan Surat Letter C sebidang tanah dan bangunan di jalan Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak kepada Agus dan Jainuri untuk diserahlkan kepada Faisol. Selain surat tanah Letter C tersebut, kliennya juga diminta uang sebesar Rp 30 juta untuk menambah bayar tukar guling sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Uang Rp 30 juta beserta surat Letter C diserahkan kepada Agus dan Jainuri untuk diserahkan ke Faisol.

“Setelah transaksi itu, klien kami berinisiatif untuk mendirikan bangunan di atas tanah di Bulak Kali Tinjang Timur Gang 1 Kelurahan Bulak. Terlebih dahulu melakukan pondasi, dengan biaya yang dihabiskan sekitar Rp 8 jutaan. Begitu pondasi dibangun, klien kami dikabari oleh Faisol jika tanah yang sudah dibelinya sudah laku ke orang lain. Klien kami kaget. Kok bisa rumah dibelinya, tapi dijual lagi ke orang lain,” ujar Sukardi.

Soejatno tidak terima dengan itu. Kemudian Faisol menawarkan ke Soejatno agar pindah ke sebidang tanah di jalan Bulak Kali Tinjang Timur II, Kelurahan Bulak, dengan ukuran luas 4 m2 X 8 m2 tanpa diperlihatkan bukti surat tanahnya.

“Klien kami diberi ganti rugi uang bahan material bangunan pondasi sebesar Rp. 8 juta oleh Sdr. Faisol dkk. Kemudian klien kami mengerjakan sebidang tanah tersebut untuk bisa dijadikan bangunan rumah. Setelah dibangun, rumah itu ditempati oleh klien kami. Kemudian pada 21 Oktober 2023, klien Kami disomasi oleh pihak pemilik tanah atas nama Bpk Julio. Klien kami bingung, karena tanah itu sudah dibangun rumah. Pada 30 Juni 2024, klien kami mendapatkan somasi yang kedua dari Bapak Julio untuk segera mengkosongkan tanah tersebut yang ditempatinya,” kata Sukardi.

Setelah somasi kedua itu, Soejatno meminta pertanggung jawaban kepada Faisol atas transaksi pembelian tanah seluas 4 m2 x 8 m2 di Jalan Bulak Kali Tinjang Timur II Kelurahan Bulak, yang telah dibangun rumah oleh Soejatno, dari hasil tukar guling ditambah uang Rp 30 juta. Tanah tersebut dibangun rumah oleh Soejatno atas perintah Faisol karena telah dibayar lunas oleh Soejatno. Namun tanah tersebut diklaim milik Julio.

“Memang pada saat transaksi dilakukan, klien kami tidak diberi surat tanahnya oleh Faisol. Sampai sekarang tidak diberikan. Padahal pembelian sebidang tanah oleh klien kami tersebut sudah dibayar atau dinyatakan lunas. Dan sekarang diklaim punya Julio. Klien kami sekarang sudah dirugikan. Rumahnya di Bogorami Makam 1 C nomor 4-A, Kelurahan Bulak sudah dikuasai orang lain, juga tanah yang dibeli ke Faisol tidak bisa dimiliki karena diklaim milik orang lain atas nama Julio. Karenanya, kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Sukardi. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Nov 2026 13:26 WIB | Politik dan Pemerintahan

Geger Solar Truk Sampah Dipindahkan ke Galon, Kepala DLH Surabaya Interogasi Sopir

Surabaya, beritaplus.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari armada truk pengangkut sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ...
Sabtu, 07 Nov 2026 13:25 WIB | Peristiwa

Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Surabaya Bertambah, Nama Ariadi Mencuat

Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Sertifikat di Surabaya Bertambah, Nama Ariadi Mencuat ...
Sabtu, 07 Nov 2026 13:10 WIB | Hukum dan Kriminal

Tanahnya Berdiri Gedung SDN 207 Sidoraharjo, Ahli Waris Tagih Janji Ganti Rugi kepada Pemkab Gresik

Gresik, beritaplus.id – Sengketa lahan yang di atasnya berdiri bangunan SDN 207 Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, tak kunjung menemui p ...
Sabtu, 07 Nov 2026 10:02 WIB | Peristiwa

Dinkes Ponorogo Peringati HKN ke-62 dengan Health Creative Carnival, Ini Pesan Bunda Lisdyarita

Ponorogo, beritaplus.id– Tak tanggung-tanggung, Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang dinakhodai Dr. Dyah Ayu Puspitaningarti, S.KM., M.Kes., menggelar k ...
Jumat, 06 Nov 2026 18:48 WIB | Hukum dan Kriminal

Warga Wonorejo Ngaku Jadi Korban Penipuan di Sosmed. Anehnya, Kunci dan STNK Mobil Ikut Disita 

Pasuruan, beritaplus.id | Seorang warga Desa Coban Blimbing, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan mengaku menjadi korban penipuan jual-beli mobil melalui ...
Jumat, 06 Nov 2026 17:25 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Tambang Diduga Ilegal di Desa Blimbing, Polres Tulungagung Tetapkan 1 Tersangka

Kasus Tambang Diduga Ilegal di Desa Blimbing, Polres Tulungagung Tetapkan 1 Tersangka ...
Jumat, 06 Nov 2026 15:18 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kunker ke Jakarta, Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan Kosong Melompong 

Pasuruan, beritaplus.id  | Dua hari ini suasana ruangan anggota DPRD Kabupaten Kabupaten Pasuruan, sepi melompong. Tidak satu pun wakil rakyat yang terlihat ...
Kamis, 05 Nov 2026 21:58 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kejari Tunggu Putusan Inkracht Untuk Tetapkan Heru Tersangka lagi

Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengonfirmasi masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ...
Kamis, 05 Nov 2026 01:05 WIB | Peristiwa

Kebakaran di Sumenep Hanguskan Dua Dapur dan Kandang Sapi, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Sumenep, beritaplus.id – Kebakaran hebat menghanguskan dua bangunan dapur dan satu kandang sapi milik warga bernama Sunaidi di Dusun Pordapor Timur, Desa P ...
Rabu, 04 Nov 2026 18:25 WIB | Politik dan Pemerintahan

SMAN 3 Ponorogo Masuk 5 Besar Inotek Award 2026 Lewat Inovasi Lampu Pintar Tenaga Surya

Ponorogo, beritaplus.id – Kreativitas siswa SMA Negeri 3 (SMAN 3) Ponorogo kembali menorehkan prestasi membanggakan. Inovasi aplikasi lampu pintar bertenaga s ...
Rabu, 04 Nov 2026 13:57 WIB | Politik dan Pemerintahan

Siapa Letjen Ariyo Windutomo? Ini Profil Jenderal TNI yang Dipercaya Prabowo Jadi Plt KSP

Jakarta, beritaplus.id |  Nama Letnan Jenderal (Letjen) TNI Ariyo Windutomo menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuknya sebagai ...
Rabu, 04 Nov 2026 13:29 WIB | TNI dan Polri

TNI Siapkan 20.980 Prajurit ke Jakarta, Ada Apa dengan Ibu Kota?

Jakarta, beritaplus.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiapkan pengerahan puluhan ribu personel untuk memperkuat pengamanan di wilayah DKI Jakarta. Total ...
Rabu, 04 Nov 2026 13:23 WIB | Politik dan Pemerintahan

Istana Umumkan Pergantian KSP, Listyo Sigit Diberhentikan, Ariyo Windutomo Ditunjuk Plt

Jakarta, beritaplus.id – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf K ...
Rabu, 04 Nov 2026 08:23 WIB | Politik dan Pemerintahan

Ponorogo Berpesta! KPRP 2026 Diserbu Ribuan Pengunjung, Last Child Tampil Memukau

PONOROGO, Beritaplus.id – Ribuan masyarakat memadati kawasan Alun-Alun Ponorogo untuk menyaksikan pembukaan Kemilau Pekan Raya Ponorogo (KPRP) 2026, Senin ( ...
Rabu, 04 Nov 2026 06:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Krisis Air Berakhir! 12 KK di Dukuh Kroyo Ponorogo Kini Nikmati Air Bersih

PONOROGO, Beritaplus.id – Air bersih yang kembali mengalir membawa kebahagiaan bagi warga Dukuh Kroyo, Desa Gelang Kulon, Kecamatan Sampung, Kabupaten P ...