Pasuruan,beritaplus.id | Tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan memeriksa Sunariyah Kades Nogosari, Kecamatan Pandaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Irfan warga Prigen. Sebelumnya, penyidik telah meriksa pelapor dan sejumlah orang sebagai saksi.
Sumber di Polres Pasuruan menyebut, surat panggilan Kades Nogosari telah dilayangkan untuk diperiksa atas kasus yang dilaporkan warga Prigen.
"Rencananya minggu-minggu ini dijadwalkan meriksa Kades Nogosari," ungkap salah seorang penyidik Satreskrim Polres Pasuruan pada beritaplus.id, Senin (3/3/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengaku belum mendapat informasi pemanggilan Kades Nogosari itu. "Coba nanti tak tanyakan ke penyidiknya kebenaran informasi tersebut. Kalau pun ada pemeriksaan akan kita sampaikan ke awak media," singkatnya.
Sementara Irfan pelapor membenarkan adanya pemanggilan Sunariyah, Kades Nogosari untuk diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Bahkan, ia menyebut, surat panggilan terlapor (Sunariyah Kades Nogosari) dititipkan ke dirinya. "Surat panggilan pemeriksaan Bu kades oleh penyidik dititipkan ke saya untuk diserahkan ke terlapor (Sunariyah)," ujar Irfan.
Ia mengatakan, selain melaporkan Sunariyah Kades Nogosari. Dirinya juga melaporkan Ketua Karang Taruna, Najih. "Dua orang yang sudah saya laporkan ke polisi. Keduanya saya laporkan soal dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 116 juta," tukasnya.
Kasus ini mencuat, setelah Irfan mengaku korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Sunariyah Kades Nogosari bersama Ketua Karang Taruna, Najih. Awalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Nogosari memberikan surat rekomendasi kepada dirinya. Namun, tiba-tiba surat tersebut dicabut tanpa alasan yang tidak masuk akal. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 116 juta. (dik)
Editor : Ida Djumila