Pasuruan,beritaplus.id | Dinilai cacat aturan pada perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), gabungan NGO di Pasuruan akan laporkan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat ke Badan Kehormatan (BK).
Samsul Hidayat atau kerap di sapa Lek Sul diduga menyalahgunakan jabatan sebagai ketua dewan dalam melakukan perombakan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka menduga, perombakan digulirkan pada bulan Desember tahun lalu menabrak aturan.
"Ada dugaan perombakan pada alat kelengkapan dewan dipromotori unsur pimpinan DPRD dan menabrak aturan," ujar Hanan Ketua LSM Cinta Damai, Selasa (4/3/2025).
Aktifis anti korupsi ini menuding, perombakan AKD di DPRD Kabupaten Pasuruan politik 'dagang sapi'. Padahal, dalam surat balasan Sekdaprov Jatim jelas dan gamblang. Di surat itu menyebut, masa jabatan, ketua, wakil ketua dan sekertaris komisi selama dua tahun enam bulan. Artinya, perombakan AKD yang digulirkan unsur pimpinan dewan cacat aturan.
"Kita akan diskusikan dulu dengan teman-teman NGO lainnya. Untuk melakukan aksi," kata dia.
Pastinya, kita akan laporkan Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ke Badan Kehormatan (BK). Ia menilai, perombakan pada alat kelengkapan DPRD sikap arogansi kekuasaan.
Padahal, aturannya sudah jelas kalau masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi, itu masanya 2,6 tahun. Namun, sebagian besar anggota dan pimpinan DPRD lainnya mengingkari regulasi tersebut. Perombakan AKD itu sangat tidak beretika, dan diskriminatif tidak jelas alasannya.
Sekedar diketahui, Surat Sekdaprov Jatim Nomor Surat : 100.1.4.2/49874/011.2/2024. Tanggal 31 Desember 2024. Perihal penjelasan terkait perubahan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Dalam surat itu, poin (5) Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. (6) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekertaris komisi selama dua tahun enam bulan. (7) Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua dan atau Sekertaris komisi dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua dan atau Sekertaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua dan atau Sekertaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. (dik)
Editor : Redaksi