x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Perombakan AKD Dinilai Cacat Aturan. Ketua Dewan Terancam Dilaporkan ke BK

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan,beritaplus.id | Dinilai cacat aturan pada perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), gabungan NGO di Pasuruan akan laporkan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat ke Badan Kehormatan (BK).

Samsul Hidayat atau kerap di sapa Lek Sul diduga menyalahgunakan jabatan sebagai ketua dewan dalam melakukan perombakan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka menduga, perombakan digulirkan pada bulan Desember tahun lalu menabrak aturan.

"Ada dugaan perombakan pada alat kelengkapan dewan dipromotori unsur pimpinan DPRD dan menabrak aturan," ujar Hanan Ketua LSM Cinta Damai, Selasa (4/3/2025).

Aktifis anti korupsi ini menuding, perombakan AKD di DPRD Kabupaten Pasuruan politik 'dagang sapi'. Padahal, dalam surat balasan Sekdaprov Jatim jelas dan gamblang. Di surat itu menyebut, masa jabatan, ketua, wakil ketua dan sekertaris komisi selama dua tahun enam bulan. Artinya, perombakan AKD yang digulirkan unsur pimpinan dewan cacat aturan.

"Kita akan diskusikan dulu dengan teman-teman NGO lainnya. Untuk melakukan aksi," kata dia.

Pastinya, kita akan laporkan Samsul Hidayat Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan ke Badan Kehormatan (BK). Ia menilai, perombakan pada alat kelengkapan DPRD sikap arogansi kekuasaan.

Padahal, aturannya sudah jelas kalau masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi, itu masanya 2,6 tahun. Namun, sebagian besar anggota dan pimpinan DPRD lainnya mengingkari regulasi tersebut. Perombakan AKD itu sangat tidak beretika, dan diskriminatif tidak jelas alasannya.

Sekedar diketahui, Surat Sekdaprov Jatim Nomor Surat : 100.1.4.2/49874/011.2/2024. Tanggal 31 Desember 2024. Perihal penjelasan terkait perubahan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD. Dalam surat itu, poin (5) Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. (6) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekertaris komisi selama dua tahun enam bulan. (7) Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua dan atau Sekertaris komisi dilakukan kembali pemilihan ketua, wakil ketua dan atau Sekertaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Masa jabatan pengganti ketua, wakil ketua dan atau Sekertaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Feb 2026 18:49 WIB | Peristiwa

Alip Sugianto: FPK Ponorogo Silaturohim ke Pesantren Darul Huda Mayak

Ponorogo, beritaplus.id | Alip Sugianto, ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Ponorogo beserta jajaran pengurus sowan Kiai di Pondok Pesantren ...
Selasa, 03 Feb 2026 18:47 WIB | Peristiwa

Panitia Tegaskan Konser Amal 1 Irama Tetap Digelar dengan Mengedepankan Nilai Religius

SAMPANG,Beritaplus.id — Panitia pelaksana Konser Amal 1 Irama Peduli Nusantara memastikan kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026 tetap b ...
Selasa, 03 Feb 2026 18:41 WIB | Politik dan Pemerintahan

Satgas MBG Sampang Tegaskan Pengawasan Ketat, Warga Diminta Laporkan Menu Tak Layak

SAMPANG,Beritaplus.id - Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan kelayakan menu makanan yang dibagikan ...
Selasa, 03 Feb 2026 16:40 WIB | Peristiwa

Bikin Malu ! Tidak Bayar Utang Bangun Tempat Wisata. Kades Sumberejo Digugat 

Pasuruan, beritaplus.id | Diduga, tidak membayar utang bahan meterial bangunan saat bangun tempat wisata. Kades Sumberejo, Kecamatan Winongan, Sakri digugat ...
Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB | Peristiwa

Bazar UMKM Hidupkan Kembali Aktivitas Pasar Margalela Sampang

SAMPANG, Beritaplus.id - Festival Bazar UMKM yang digelar di Pasar Margalela Kabupaten Sampang Madura menjadi magnet baru bagi masyarakat.  Kegiatan yang ...
Selasa, 03 Feb 2026 06:40 WIB | TNI dan Polri

Akhiri Praktik Pasung, Polres Ponorogo Evakuasi ODGJ dan Kirim ke RSJ

Ponorogo, beritaplus.id – Polres Ponorogo Polda Jawa Timur menunjukkan langkah tegas dan humanis dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih d ...