Pasuruan, beritaplus.id | Proses hukum atas kasus dugaan penipuan menyeret Sunariyah Kades Nogosari, Kecamatan Pandaan terus berlanjut. Setelah, terlapor (Sunariyah Kades Nogosari) tidak sanggup mengembalikan uang senilai Rp 116 juta dan kerugian Rp 184 juta yang diduga digelapkan terlapor.
Irfan selaku pelapor meminta penyidik melanjutkan kasus yang dilaporkan tersebut. Ia menyebut, kerugian akibat perbuatan Sunariyah Kades Nogosari mencapai Rp 300 juta. "Rp 116 juta saya serahkan ke Kades Nogosari bentuk kerja sama mengelola alfalan pabrik. Uang tunai Rp 100 juta saya serahkan ke Sunariyah Kades Nogosari dengan bukti kwitansi plus materei dan Rp 16 juta melalui transfer ke rekeningnya," ujar Irfan kecewa, Selasa (18/3/2025).
Dari hasil konfrontir dilakukan oleh penyidik bersama terlapor yang didampingi pengacaranya Yanuar seminggu yang lalu di Polres Pasuruan kata Irfan, terlapor sanggup mengembalikan uang Rp 116 juta plus kerugian saya senilai Rp 184 juta total seluruh Rp 300 juta. "Tapi kenyataan sampai waktu disepakati bersama. Terlapor tidak sanggup mengembalikan uang itu," kata warga Candiwates, Prigen.
Pengusaha alfalan ini pun memilih kasus yang dilaporkan ke Polres Pasuruan lanjut ke proses pengadilan. "Percuma saja wong kadesnya tidak punya niat baik untuk mengembalikan uang. Penjarakan saja percuma juga uang saya tidak akan kembali," kesalnya.
Seperti diketahui, penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan telah panggil dan meriksa terlapor dan pelapor. Bahkan, penyidik melakukan konfrontir keduanya belah pihak atas kasus yang dilaporkan pelapor. Kabarnya, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. (dik)
Editor : Redaksi