Pasuruan, beritaplus.id | Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dua terdakwa oknum ngaku wartawan Khayik Irfan Syah (KIS) dan Lukman (LK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/3/2025) dengan agenda sidang keterangan saksi.
Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya Fadilah, saksi korban, Putri dan Bawon (saksi tersangka). Dalam keterangan, Fadilah mengaku diperas dua orang terdakwa. Saksi korban menyebut, awalnya dihubungi salah satu terdakwa LK untuk melakukan suntik pemutih ke istrinya bernama Bawon.
"LK ini mengaku suaminya Bawon. Minta suntik istrinya disuntik pemutih. Kemudian LK transfer uang Rp 1,5 juta untuk membelikan alat-alat keperluan suntik pemutih. Ketika sampai dirumah bawon semua alat pemutih sudah disiapkan," kata Fadilah saat ditanya Ketua majelis Hakim Abang Marthen Bunga.
Majelis hakim bertanya lagi, ada berapa orang dirumah itu. Dijawab Fadilah, "Awalnya ada tiga orang, LK, Ayik (KIS) dan Bawon. Saat menyuntik Bawon LK video saya. Lalu saya tanya untuk apa pak, saya ini wartawan," ujar Fadilah menirukan omongan LK.
Tidak berselang lama, tiba-tiba dua orang datang mengaku dari anggota polisi. "Dua orang ngaku itu polisi. Kalau tidak mau ditangkap dan dijebloskan ke penjara siapkan Rp 100 juta," sambungnya.
Karena diancam kedua terdakwa, korban pun bingung mencari pinjaman uang kesana-kemari. Dan, akhirnya korban mendapat pinjaman uang dari keluarganya. "Sempat terjadi tawar menawar dengan kedua terdakwa akhirnya kesepakatan Rp 50 juta. Yang Rp 35 juta saya berikan didalam mobil halaman Polsek Bangil sisanya Rp 10 juta dikantor bapaknya KIS Bangil," ucap Fadilah.
Hakim kembali bertanya, apakah uang saksi sudah dikembalikan. "Sudah majelis hakim," tambahnya.
Sedangkan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Namun, keduanya tidak pernah mengaku sebagai anggota polisi tapi wartawan. Sidang selanjutnya ditunda sesudah hari raya lebaran. (dik)
Editor : Ida Djumila