x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Sidang Kasus Pemerasan Dua Oknum Wartawan. Jaksa Hadirkan Tiga Saksi

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 27 Mar 2025 04:40 WIB
Hukum dan Kriminal

Pasuruan, beritaplus.id | Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dua terdakwa oknum ngaku wartawan Khayik Irfan Syah (KIS) dan Lukman (LK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/3/2025) dengan agenda sidang keterangan saksi.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya Fadilah, saksi korban, Putri dan Bawon (saksi tersangka). Dalam keterangan, Fadilah mengaku diperas dua orang terdakwa. Saksi korban menyebut, awalnya dihubungi salah satu terdakwa LK untuk melakukan suntik pemutih ke istrinya bernama Bawon.

"LK ini mengaku suaminya Bawon. Minta suntik istrinya disuntik pemutih. Kemudian LK transfer uang Rp 1,5 juta untuk membelikan alat-alat keperluan suntik pemutih. Ketika sampai dirumah bawon semua alat pemutih sudah disiapkan," kata Fadilah saat ditanya Ketua majelis Hakim Abang Marthen Bunga.

Majelis hakim bertanya lagi, ada berapa orang dirumah itu. Dijawab Fadilah, "Awalnya ada tiga orang, LK, Ayik (KIS) dan Bawon. Saat menyuntik Bawon LK video saya. Lalu saya tanya untuk apa pak, saya ini wartawan," ujar Fadilah menirukan omongan LK.

Tidak berselang lama, tiba-tiba dua orang datang mengaku dari anggota polisi. "Dua orang ngaku itu polisi. Kalau tidak mau ditangkap dan dijebloskan ke penjara siapkan Rp 100 juta," sambungnya.

Karena diancam kedua terdakwa, korban pun bingung mencari pinjaman uang kesana-kemari. Dan, akhirnya korban mendapat pinjaman uang dari keluarganya. "Sempat terjadi tawar menawar dengan kedua terdakwa akhirnya kesepakatan Rp 50 juta. Yang Rp 35 juta saya berikan didalam mobil halaman Polsek Bangil sisanya Rp 10 juta dikantor bapaknya KIS Bangil," ucap Fadilah.

Hakim kembali bertanya, apakah uang saksi sudah dikembalikan. "Sudah majelis hakim," tambahnya.

Sedangkan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Namun, keduanya tidak pernah mengaku sebagai anggota polisi tapi wartawan. Sidang selanjutnya ditunda sesudah hari raya lebaran. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Kamis, 13 Nov 2025 20:31 WIB | Peristiwa
Surabaya, beritaplus.id – Suasana penuh keakraban mewarnai acara syukuran pembukaan Kantor Hukum Iswara Law Firm, yang berlokasi di Jalan Ketintang no 112 S ...
Kamis, 13 Nov 2025 16:24 WIB | Peristiwa
Pasuruan - beritaplus.id | Untuk mengenang jasa para pahlawan dalam memperjuangan kemerdekaan. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Pasuruan ...
Kamis, 13 Nov 2025 05:33 WIB | Desa Wisata dan Religi
Sragen - beritaplus.id | Sanggar Pasinaon Pambiwara Jiwa Jawi Sukowati mengumumkan dibukanya pendaftaran siswa baru untuk Babaran VII. Pendaftaran dibuka mulai ...