Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah warga 10 Dusun Selotambak Utara, Desa Selotambak, Kecamatan Kraton menjerit, lantaran Lahan pertanian nya yang diklaim seluas 7 hektare dikelola puluhan tahun tidak mempunyai bukti kewajiban pembayaran pajak atau SPPT, membuat warga menjerit. Resahnya lagi, warga kesulitan dalam upaya menjual lahan yang dianggap itu adalah peninggalan orang tua mereka.
"Sejak Kades Hamid sampai Kades sekarang, kami tidak pernah memperoleh SPPT. Bagaimana kami dapat membayar kewajiban kami selaku warga yang baik. Saat kami minta ke Balai Desa, pihak Pemdes tidak menanggapinya. Kalau alas hak kami berupa petok D. Maksud kami ingin menjual lahan peninggalan orang tua kami, tapi pembeli menginginkan SPPT nya. Tanpa SPPT itu, lahan kami tidak ada yang mau membelinya. Padahal surat-surat itu ada," beber beberapa warga yang saat ini menggarap lahan itu pada beritaplus.id beberapa hari lalu.
Mereka akan berupaya untuk merebut haknya kembali. Karena menganggap orang tua ataupun leluhur mereka tidak pernah menjual kesiapapun lahan yang saat ini mereka garap bercocok tanam.
Menanggapi keluhan warga, Kades Selotambak, M. Mauluddun enggan menjawab. Pilih bungkam dan menghindari awak media. (Jin)
Editor : Redaksi