Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengecam maraknya beredaran minum keras (Miras) di Cafe- Cafe pertokoan Gempol 9 dan Meiko, Pandaan. Menurutnya, hal ini merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang dijuluki sebagai kota santri. Untuk itu, pihaknya mendesak Pemkab segera melakukan evaluasi terhadap izin usaha cafe-cafe tersebut.
Lek Sul panggilan akrabnya, Samsul Hidayat menekankan pentingnya dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan. Pemkab melalui OPD terkait bisa mengevakuasi perizinan cafe-cafe. "Apabila ditemukan cafe tidak sesuai izin keperuntukannya. Bisa dilakukan pencabutan pada izinnya," tegas dia.
Ia sendiri mengaku risih melihat wilayahnya dibuat sebagai 'surga' peredaran miras dan tempat hiburan malam identik adanya Lady Companion (LC). Ironinya, keberadaan cafe-cafe di pertokoan Gempol 9 tidak jauh dari sekolahan. "Warga banyak mengeluh ke saya keberadaan cafe-cafe di Gempol 9. Mereka was-was akan berdampak negatif kepada keluarga, khususnya pada anak mereka," ujar politisi asal Gempol ini.
Pasca ditemukan miras dan sajam oleh petugas gabungan saat melakukan operasi beberapa hari lalu di Cafe Gempol 9 dan Meiko. Membuktikan bawah, peredaran miras di cafe bebas. Meskipun pihak cafe berdalih tidak menjual miras, namun miras berbagai merk dapat dipesan melalui Delivery Order (DO) pesan-antar. (dik)
Editor : Ida Djumila