Pasuruan, beritaplus.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 242 perkara tindak pidana. Hanya perkara narkotika jenis sabu masih proses persidangan. Kegiatan itu digelar di halaman belakang kejaksaan setempat, Selasa (3/6/2025) bersama unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan, dari 242 perkara, hanya satu perkara yang belum mempunyai hukum tetap (inkrah). Ia merinci, untuk barbuk narkoba jenis sabu seberat 3 Kg dan ribuan pil koplo dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian dibuang ke sungai.
"Dalam pemusnahan ini selain narkotika, kami juga memusnahkan beberapa senjata tajam (Sajam). Sebelumnya barang tersebut digunakan tawuran," kata Kajari kepada awak media.
Dirinya menjelaskan, barbuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar dalam tong. Pembakaran dilakukan oleh jajaran Kejari Depok bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lalu, barbuk yang berbentuk serbuk atau cairan dimusnahkan dengan cara diblender agar larut lalu dibuang. Sedangkan, senjata tajam (sajam) dimusnahkan dengan menggunakan alat pemotong besi (gerinda).
Dikatakan.Teguh, pemusnahan ini merupakan tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan sekaligus mencegah agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Termasuk, untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejaksaan Negeri Pasuruan.
"Tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah, kita laksanakan pemusnahan. Kegiatan ini pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan selaku eksekutor dalam penanganan perkara pidana umum," paparnya.
"Dan pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat dari undang undang baik itu UU narkoba maupun KUHAP," tutupnya. (dik)
Editor : Ida Djumila