x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

MoU Bukan jadi Tameng Mengusut Korupsi. Fortrans Pertanyakan Kinerja Kejari ?

Avatar Zaenal Khozin

Peristiwa

Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah NGO yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Senin (23/6/2025). Kedatangan mereka ke korps Adhiyaksa pertanyakan keseriusan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi.

Ismail Maky koordinator Fortrans menilai pemerintah harus menunjukkan komitmen serius dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Menurut dia, bentuk pemberantasan korupsi tidak cukup dengan pendekatan administratif.

"MoU atau pun pendekatan administratif bukan dijadikan tameng dalam mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi," tegas Ismail Maky disela-sela audensi dengan Kejari.

"Kami berharap kejaksaan bersikap
hati-hati dan tidak segan menggunakan
instrumen pro justitia jika ditemukan
kerugian negara," sambungnya.

Ia menyebut, di Tahun 2025, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) mengelola anggaran sebesar Rp 97 miliar untuk pengadaan mobil siaga. Sebelumnya, Pemerintah juga
mengalokasikan anggaran sama. "Tahun 2023 telah pemerintah telah menganggarkan mobil untuk desa," ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap, Kejari Pasuruan serius mengusut kasus-kasus korupsi yang ada di Pasuruan. Karena kejahatan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). "Merugikan berbagai aspek kehidupan. Kejaksaan harus serius untuk mengusutnnya," tandas Maky.

Sisi lain, Lujeng Sudarto mempertanyakan fungsi TP3D terkait tata kelola anggaran. "Kan sudah ada Banggar dan Timgar yang mengelola anggaran," sebutnya.

Terkait Plaza Bangil atau pun aset-aset lain milik Pemkab Pasuruan harus dilakukan audit. Bahkan, di Plaza Bangil, ungkap Lujeng, ada kerugian pemerintah uang mencapai Rp 22 miliar. Hal ini, dikarenakan ada oknum penyewa aset yang menunggal bayar sewa ruko milik Pemkab.

"Kejaksaan harus selidik aset-aset milik Pemkab. Tidak hanya pada Plaza Bangil saja," tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan bawah pihaknya (Kejari) dengan Pemkab Pasuruan adalah mitra. Kajari menjelaskan MoU dengan Pemkab Pasuruan hanya dibidang perdata dan tata usaha dalam rangka penegakan hukum, pendampingan hukum dan pembinaan hukum.

Soal Plaza Bangil, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan. "Masih terus kita selidiki. "Apabila teman-teman NGO mempunyai bukti-bukti silahkan tunjukan ke kita. Akan kita pelajari seperti apa bukti tersebut,"pungkasnya. (Jin)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Sabtu, 27 Des 2025 15:11 WIB | Peristiwa

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur

Pendaki LSM FPSR Kampanyekan Lingkungan dari Puncak Gunung Puthuk Siwur ...
Jumat, 26 Des 2025 13:59 WIB | Peristiwa

Warga Pandaan Mengkritik Mobdin Plat Merah Ditinggal Sembarangan 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebuah mobil dinas (Mobdin) berplat merah nopol N-1171-TP warnah hitam jenis Avanza parkir selama tiga hari di halaman belakang ...
Jumat, 26 Des 2025 12:54 WIB | Peristiwa

Inilah Besaran UMK Kabupaten Jombang Tahun 2026

Jombang – beritaplus.id | Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2026 y ...
Kamis, 25 Des 2025 20:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental

Kasus Pengeroyokan BRN di Pasuruan Menguak Dugaan Sindikat Mobil Rental ...
Kamis, 25 Des 2025 16:44 WIB | Peristiwa

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin  

Ternak Domba Kontes Diprotes Warga Perumahan BST, Ternyata Belum Memiliki Izin   ...
Kamis, 25 Des 2025 12:23 WIB | TNI dan Polri

Satgas Pangan Polres Ponorogo  Pantau Bahan Pokok di Sejumlah Pasar Jelang Nataru

Ponorogo - beritaplus.id |  Satgas Pangan Polres Ponorogo Polda Jatim terus melakukan pemantauan dan pengawasan harga bahan pokok, khususnya beras di Kabupaten ...