Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Pasuruan Kota membongkar kasus dugaan tindak pidana pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Enam orang berhasil diamankan pada Kamis (26/6/2025).
Iptu Choirul Mustofa Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi mengenai adanya rencana pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia melalui jalur ilegal.
"Petugas gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan benar bahwa didapati ada beberapa orang yang akan diberangkatkan oleh pihak penyalur," kata Choirul.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang enisial MS, SU, SD warga Pasuruan, SH sopir trevel, MS warga Nguling sebagai perekrut dan satu MW asal Jember sebagai agen.
"Jadi total ada enam orang yang kita amankan," ungkapnya.
Melalui MW, jelas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, tiga orang akan ditempatkan sebagai pekerja migran Indonesia untuk bekerja di luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Kini, ke enam orang masihe jalani pemeriksaan oleh penyidik.
Choirul menghimbau kepada masyarakat khusus Pasuruan kota untuk tidak tergiur iming-iming gaji besar dari agen-agen penyalur tenaga kerja yang tidak resmi atau ilegal. "Kalau ingin menjadi TKI silahkan melalui Jalur resmi yang telah di tentukan oleh pemerintah, supaya keamanan dan hak -hak kita sebagai pekerja migran di jamin oleh pemerintah," pesannya. (Jin)
Editor : Ida Djumila