Ponorogo - beritaplus.id | BPJS Ketenagakerjaan membuktikan eksistensinya sebagai lembaga perlindungan sosial bagi pekerja.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir melindungi seluruh aparatur desa di Ponorogo yang terdiri dari perangkat desa, angota BPD serta pengurus RT ke dalam Program BPJS sejak tahun 2022 hingga sekarang.
Hal ini terbukti pada acara Harlah ke-3 Abpednas tahun 2025 Mingu tanggal 20 Juli bertempat di lapangan desa Jenangan Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, Bupati Sugiri Sancoko secara simbolis menyerahkan santunan jaminan kematian.
Pada kesempatan kali ini Bupati memberikan santunan jaminan kematian total 210 juta untuk 5 aparatur desa yang mengalami resiko meninggal dunia.
Saat ditemui awak media beritaplus.id Kepala BPJS Ketenagakerjaan Dony Eko Setiawan mengucap syukur Alhamdulillah BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo hari ini bisa memberi santunan kematian kepada anggota Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional.
“Santunan ini diberikan dari hasil kerjasama BPJS Jamsostek Ponorogo dengan Pemkab Ponorogo yang telah melindungi perangkat desa, ketua RT, sekretaris RT, bendahara RT, dan Anggota BPD menjadi peseta BPJS,”tuturnya.
Menurutnya, seluruh peserta aparatur desa sejumlah 3.300 Perangkat Desa, 22.000 pengurus RT dan 1.980 Anggota BPD Ponorogo telah terlindungi BP Jamsostek.
“Mereka butuh perlindungan agar merasa aman saat beraktifitas di lingkungan kerja dan tidak khawatir terhadap resiko yang tidak menentu. Karena dengan menjadi peserta jaminan sosial diharapkan para tenaga kerja mendapatkan kehidupan yang lebih baik,”ungkapnya.
Pihaknya mengapresiasi kepedulian Pemkab Ponorogo yang telah mengikutsertakan pengurus RT dan BPD dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Doni menambahkan, tak hanya BPD. Pengurus RT, RW, perangkat desa, hingga non Aparatur Sipil Negara juga tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan pekerja non formal seperti petani, pedagang, tukang pun juga bisa terdaftar sebagai peserta.
Sementara itu, Ketua ABPEDNAS Ponorogo Joko Santoso mengaku berterimakasih, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Ponorogo sudah mau melindungi seluruh anggota BPD Ponorogo. Pasalnya, dengan program ini BPD dalam bekerja lebih terjaga dan terjamin. Pun bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan keluarga yang ditinggalkan tidak kesusahan dan terjerumus dalam kemiskinan ekstrim.
"Sangat membantu sekali. Kami merasa aman dalam beraktifitas dan berkerja sesuai tupoksi kami. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalkan kecelakaan, biaya perawatan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, bila meninggal keluarga kami mendapat santunan JKM, yang bisa digunakan untuk usah. Sehingga tidak kesulitan," ungkapnya.
Lima perwakilan yang mendapatkan santunan kematian 1. Subroto BPD desa Cekok Babadan, 2. Prihatin BPD desa Gupolo Babadan, 3. Sudjoko pengurus RT desa Mrican Jenangan, 4. Sucipto pengurus RT Tegalombo Kauman, 5. Safari perangkat desa Joresan Mlarak.
Sementara Bupati Sugiri Sancoko menegaskan bahwa jaminan keselamatan kerja para pelaksanaa pemerintahan memang menjadi prioritas pemerintahannya.
Menurut Bupati, berkat pengabdian anggota BPD dan kawan-kawan, pemerintahan di Ponorogo bisa berjalan baik. Untuk itu pemerintah daerah wajib memberikan jaminan keselamatan kerja kepada mereka.
Selain anggota Abpednas juga hadir wakil Bupati Lisdyarita, Ali Mufthi anggota DPR RI, Dwi Agus Prayitno ketua DPRD, pimpinan direksi BPJS Ketenagakerjaan, Agung Priyanto, Miseri Efendi, Atika Banowati, ketua DPD jatim, ketua DPC Kediri, ketua DPC Blitar.
Editor : Ida Djumila