Pasuruan, beritaplus.id | Dinilai merusak moral, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Masyarakat Timur (FORMAT), Ismail Makki mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui dinas terkait membubarkan cafe atau warung kopi di kawasan Ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol.
Makky sapaanya Ismail Makki juga mendesak perizinan cafe-cafe di cabut. Karena tidak sesuai keperuntukan atau regulasi. "Izinnya cafe, tapi menyediakan minuman keras (miras) dan Lady Companion (LC). Ini jelas tidak sesuai regulasi," kata Makki.
Dari catatannya, ada beberapa kasus hukum diantaranya kasus perdagangan manusia (human trafficking) Tahun 2022 yang berhasil di bongkar Polda Jatim, peredaran miras, perkelaian antar pengunjung sampai asusila. Terbaru, razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar petugas gabungan Mei 2025 di cafe Gempol 9 petugas berhasil mengamankan senjata tajam (Sajam) milik pengunjung cafe. "Adanya beberapa kejadian tersebut, Pemkab Pasuruan harus segera mengambil sikap tegas dengan melakukan penutupan paksa keberadaan cafe-cafe di ruko Gempol 9," tegas Makki.
Ia menyebut, keberadaan cafe atau warkop di ruko Gempol 9 tidak memberikan manfaat bagi Pasuruan, justru malah sebaliknya merugikan. Untuk itu, Makki meminta dinas terkait mengkaji ulang perizinan cafe. "Jika itu dibiarkan akan merusak tunas bangsa kedepannya," ujar dia.
Makki mengapresiasi pemasangan banner himbauan terkait peredaran miras dan jam tutup cafe di kawasan Ruko Gempol 9 oleh pihak Pemdes Ngerong. Menurutnya, sikap Pemdes Ngerong sudah tegas. Ia beranggapan, wilayah Gempol 'darurat' moral. Sehingga Pemdes mengambil langkah.
Sebelumnya, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo meminta kepada pemilik usaha cafe di kawasan Gempol 9 untuk menaati himbauan yang dipasang pihak Pemdes Ngerong. Bahkan, Mas Rusdi panggilan akrabnya 'mewarning' akan menindak cafe-cafe yang bandel di Pasuruan. (dik)
Editor : Ida Djumila