Pasuruan, beritaplus.id | Kades Wonosari, Kecamatan Tutur berenisial H penuhi penggilan tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Ia diperiksa terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program pendaftaran tanah sertifikasi lengkap (PT SL) tahun 2022 senilai Rp 1,2 miliar di desa setempat.
Selain H, ada lima orang lagi yang juga dimintai keterangannya. Kades Wonosari diperiksa lima jam oleh tim penyidik Pidsus. Namun sayang, usai diperiksa penyidik, H pilih irit bicara. Saat ditanya awak media, ada berapa materi pertanyaan dan soal apa,?. "Maaf saya tidak bisa menjawat no comment," kata Kades Wonosari sambil menyatukan kedu telapak tangan di depan dengan jari-jari mengarah ke atas sambil berlalu menuju mobil, Kamis (17/7/2025).
Dari pantauan kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, ada enam orang yang diperiksa kejaksaan diantaranya, pemilik kebun apel, panitia dari Pokmas, warga dan H Kades Wonosari.
"Empat orang ngaku dari Wonosari datang pukul 09.00 WIB. Mereka langsung ke kita antar ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) untuk diantar ruang penyidik," ungkap salah seorang security Kejari.
Sekitar pukul 01.15 WIB datang satu orang lagi. Tak berselang disusul Kades Wonosari. "Jadi total yang diperiksa ada enam orang semuanya warga Wonosari," sebutnya.
Sementara itu, Kasubsi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada mengatakan pemeriksaan masih seputar kasus dugaan pungli PT SL. Ia mengakui H Kades Wonosari panggil dan diperiksa soal kasus tersebut.
"Ada beberapa orang yang kita panggil untuk dimintai keterangannya. Salah satunya Kades Wonosari," tandasnya.
Ia menyebut, ada belasan orang yang sudah kita mintai keterangan seputar kasus itu (Dugaan Pungli PT SL) di Desa Wonosari. "Ini masih tahap penyelidikan dengan mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi