x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejari Terima Uang Pengembalian Rp 2,5 M di Kasus Korupsi PKBM

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan hasil pengembalian Kerugian Keuangan Negara dikasus dugaan korupsi dana hibah pada program Dana Bantuan Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 2.550.663.000. Krops Adhiyaksa juga menyita enam bidang tanah sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

"Jumlah tersebut dari kasus tindak pidana korupsi pada program PKBM yang telah ditangani sejak Oktober 2024," ujar Kajari Kabupaten Pasuruan saat gelar pres rilis di kantor Kejari, Rabu (30/7/2025).

Sejak dimulai penyidikan pada bulan Oktober 2924 lalu. Penyidik kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Ada puluhan orang yang diperiksa sebagai saksi. "Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dikasus PKBM," ungkap dia.

Kelima tersangka diantaranya, Bayu Putra Subandi (BPS), M Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan dan Nurkamto. Dari lima tersangka, baru BPS yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Majelis hakim tipikor menyatakan BPS terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara, serta uang pengganti," jelas Kajari.

Sedangkan, empat orang tersangka, lanjut Kajari akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Berkas empat tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," tandasnya.

Teguh menyebut, pengembalian dana tersebut dilakukan secara sukarela oleh para tersangka.

Berikut pengembalian uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka di kasus dugaan korupsi PKBM :

1. Erwin Setiawan mengembalikan uang tunai Rp230.000.000 dan sebidang tanah seluas 163.875 M2 di Desa Pelintahan, Pandaan.

2. Nurkamto mengembalikan uang tunai Rp15.000.000.

3. M. Najib mengembalikan uang tunai Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah.

4. Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.

5. Bayu Putra Subandi (yang telah divonis bersalah) mengembalikan uang tunai Rp191.690.000 dan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 18:58 WIB | Hukum dan Kriminal

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya

Penonton Balapan Sepeda Dibacok, Korban Didampingi Dodik Firmansyah Lapor Polrestabes Surabaya ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:55 WIB | Ekbis dan Hiburan

UMKM Binaan Pertamina Hadirkan Manfaat Nyata, dari Pelestarian Budaya hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jakarta, beritaplus.id - Di tengah tantangan persaingan usaha yang semakin ketat, sejumlah UMKM binaan Pertamina menunjukkan bahwa bisnis tidak hanya dapat ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

DPD PSI Pasuruan Gelar Konsolidasi dan Bimtek Persiapan Verifikasi Parpol 

Pasuruan - beritaplus.id | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Pasuruan menggelar konsolidasi dan bimbingan teknis ...
Minggu, 25 Okt 2026 15:40 WIB | Peristiwa

Semarak HUT ke-81 TNI, Kodim Ponorogo Gelar Prima Run 2026, Diikuti 1.300 Peserta

PONOROGO, Beritaplus.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2026, Kodim 0802/Ponorogo menggelar l ...
Sabtu, 24 Okt 2026 16:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Penipuan Pengurusan SHM di Surabaya, Sejumlah Korban Klaim Rugi Ratusan Juta Rupiah ...
Sabtu, 24 Okt 2026 11:16 WIB | Politik dan Pemerintahan

TPA Mrican Baru Seluas 9,4 Hektare Segera Dibangun, Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran Rp15 Miliar

PONOROGO, Beritaplus.id – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam mengatasi persoalan sampah mulai menemukan titik terang. Pelaksana Tugas (Plt) B ...