x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejari Terima Uang Pengembalian Rp 2,5 M di Kasus Korupsi PKBM

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan hasil pengembalian Kerugian Keuangan Negara dikasus dugaan korupsi dana hibah pada program Dana Bantuan Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 2.550.663.000. Krops Adhiyaksa juga menyita enam bidang tanah sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

"Jumlah tersebut dari kasus tindak pidana korupsi pada program PKBM yang telah ditangani sejak Oktober 2024," ujar Kajari Kabupaten Pasuruan saat gelar pres rilis di kantor Kejari, Rabu (30/7/2025).

Sejak dimulai penyidikan pada bulan Oktober 2924 lalu. Penyidik kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Ada puluhan orang yang diperiksa sebagai saksi. "Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dikasus PKBM," ungkap dia.

Kelima tersangka diantaranya, Bayu Putra Subandi (BPS), M Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan dan Nurkamto. Dari lima tersangka, baru BPS yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Majelis hakim tipikor menyatakan BPS terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara, serta uang pengganti," jelas Kajari.

Sedangkan, empat orang tersangka, lanjut Kajari akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Berkas empat tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," tandasnya.

Teguh menyebut, pengembalian dana tersebut dilakukan secara sukarela oleh para tersangka.

Berikut pengembalian uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka di kasus dugaan korupsi PKBM :

1. Erwin Setiawan mengembalikan uang tunai Rp230.000.000 dan sebidang tanah seluas 163.875 M2 di Desa Pelintahan, Pandaan.

2. Nurkamto mengembalikan uang tunai Rp15.000.000.

3. M. Najib mengembalikan uang tunai Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah.

4. Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.

5. Bayu Putra Subandi (yang telah divonis bersalah) mengembalikan uang tunai Rp191.690.000 dan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 09 Feb 2026 10:52 WIB | Peristiwa

Hari Pers Nasional 2026, PWI Sampang Kenang Dedikasi Pendiri Agus Surahman Lewat Ziarah Makam

SAMPANG, Beritaplus.id – Momentum Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dimaknai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sampang dengan menggelar ziarah ke makam p ...
Minggu, 08 Feb 2026 18:13 WIB | Peristiwa

Jalan Santai Tarhib Ramadhan 1447 H Masjid Baitul Mukhlisin Bersama PCM Ponorogo Berlangsung Semarak

Ponorogo, beritaplus.id | Jalan santai tarhib ramadhan 1447 H yang diadakan pengurus masjid baitul mukhlisin bersama pcm kota berlangsung sukses dan ...
Minggu, 08 Feb 2026 17:53 WIB | TNI dan Polri

Jelang Ramadan Satgas Saber Polres Ponorogo Pastikan Harga Stabil dan Stok Bapokting Aman

Ponorogo, beritaplus.id– Menjelang bulan suci Ramadan, Tim Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Polres Ponorogo ...
Minggu, 08 Feb 2026 15:23 WIB | Peristiwa

Gembirakan Warga Jelang Ramadhan, Masjid Baitul Mukhlisin Berikan Umroh Gratis

Ponorogo, beritaplus.id | Sebagai masjid percontohan Masjid Baitul Mukhlisin komitmen untuk terus memberikan layanan kepada jamaah dan masyarakat di ...
Sabtu, 07 Feb 2026 18:51 WIB | Politik dan Pemerintahan

Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kab. Pasuruan Lelet

Pasuruan, beritaplus.id | Penangan pelanggaran kode etik yang dilakukan Badan Kehormatan (BK) terhadap AAU anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dinilai lelet. ...
Sabtu, 07 Feb 2026 15:52 WIB | Peristiwa

SMAN 2 Ponorogo Gelar Smada Scout Competition XX Tahun 2026, Diikuti 1.177 Peserta Se-Karesidenan Madiun

Ponorogo, beritaplus.id | SMA Negeri 2 Ponorogo kembali mengulang sukses dengan menggelar kegiatan kepramukaan yang bertajuk Smada Scout Competition (SSC) ...