x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejari Terima Uang Pengembalian Rp 2,5 M di Kasus Korupsi PKBM

Avatar Didik Nurhadi

Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan hasil pengembalian Kerugian Keuangan Negara dikasus dugaan korupsi dana hibah pada program Dana Bantuan Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 2.550.663.000. Krops Adhiyaksa juga menyita enam bidang tanah sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

"Jumlah tersebut dari kasus tindak pidana korupsi pada program PKBM yang telah ditangani sejak Oktober 2024," ujar Kajari Kabupaten Pasuruan saat gelar pres rilis di kantor Kejari, Rabu (30/7/2025).

Sejak dimulai penyidikan pada bulan Oktober 2924 lalu. Penyidik kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Ada puluhan orang yang diperiksa sebagai saksi. "Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dikasus PKBM," ungkap dia.

Kelima tersangka diantaranya, Bayu Putra Subandi (BPS), M Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan dan Nurkamto. Dari lima tersangka, baru BPS yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Majelis hakim tipikor menyatakan BPS terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara, serta uang pengganti," jelas Kajari.

Sedangkan, empat orang tersangka, lanjut Kajari akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Berkas empat tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," tandasnya.

Teguh menyebut, pengembalian dana tersebut dilakukan secara sukarela oleh para tersangka.

Berikut pengembalian uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka di kasus dugaan korupsi PKBM :

1. Erwin Setiawan mengembalikan uang tunai Rp230.000.000 dan sebidang tanah seluas 163.875 M2 di Desa Pelintahan, Pandaan.

2. Nurkamto mengembalikan uang tunai Rp15.000.000.

3. M. Najib mengembalikan uang tunai Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah.

4. Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.

5. Bayu Putra Subandi (yang telah divonis bersalah) mengembalikan uang tunai Rp191.690.000 dan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Selasa, 03 Feb 2026 14:38 WIB | Politik dan Pemerintahan

Pasca Darurat Banjir di Gempol. Lek Sul minta Pemkab Tanggap

Pasuruan, beritaplus.id | Pasca banjir di wilayah Gempol, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan ...
Selasa, 03 Feb 2026 06:40 WIB | TNI dan Polri

Akhiri Praktik Pasung, Polres Ponorogo Evakuasi ODGJ dan Kirim ke RSJ

Ponorogo, beritaplus.id – Polres Ponorogo Polda Jawa Timur menunjukkan langkah tegas dan humanis dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masih d ...
Selasa, 03 Feb 2026 05:08 WIB | TNI dan Polri

Bentuk Cinta Kasih Sesama. Polres Pasuruan Kota Beri Bantuan Modal ke Ibu Mempunyai Anak Disabilitas 

Pasuruan, beritaplus.id | Sebagai bentuk cinta kasi terhadap sesama. Polres Pasuruan Kota memberikan modal usaha ke seorang ibu yang mempunyai anak mengalami ...
Senin, 02 Feb 2026 19:02 WIB | Politik dan Pemerintahan

Usut Kasus Pungli PT SL. Kades Wonosari dan Ketua Pokmas Diperiksa Kejari 

Pasuruan, beritaplus.id | Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan kembali panggi dua orang yakni Kades Wonosari, Herlambang dan Ketua ...
Senin, 02 Feb 2026 17:28 WIB | Peristiwa

BHS Santuni Puluhan Anak Yatim Piatu Serta Mengajak Peduli Terhadap Sesama  

Pasuruan, beritaplus.id | Organisasi masyarakat (ormas) Berkah Hasana Sosial (BHS) menggelar bakti sosial (baksos) dengan menyantuni puluhan anak yatim piatu ...
Senin, 02 Feb 2026 15:24 WIB | TNI dan Polri

Polres Pasuruan Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026

Pasuruan Kota, beritaplus.id – Polres Pasuruan Kota menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 pada Senin (2/2/2026) pukul 08.00 WIB, b ...