x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Kejari Terima Uang Pengembalian Rp 2,5 M di Kasus Korupsi PKBM

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 30 Jul 2025 15:38 WIB
Politik dan Pemerintahan

Pasuruan, beritaplus.id | Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyampaikan hasil pengembalian Kerugian Keuangan Negara dikasus dugaan korupsi dana hibah pada program Dana Bantuan Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp 2.550.663.000. Krops Adhiyaksa juga menyita enam bidang tanah sebagai jaminan pengembalian kerugian negara.

"Jumlah tersebut dari kasus tindak pidana korupsi pada program PKBM yang telah ditangani sejak Oktober 2024," ujar Kajari Kabupaten Pasuruan saat gelar pres rilis di kantor Kejari, Rabu (30/7/2025).

Sejak dimulai penyidikan pada bulan Oktober 2924 lalu. Penyidik kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Ada puluhan orang yang diperiksa sebagai saksi. "Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dikasus PKBM," ungkap dia.

Kelima tersangka diantaranya, Bayu Putra Subandi (BPS), M Najib, Adi Purwanto, Erwin Setiawan dan Nurkamto. Dari lima tersangka, baru BPS yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Majelis hakim tipikor menyatakan BPS terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara, serta uang pengganti," jelas Kajari.

Sedangkan, empat orang tersangka, lanjut Kajari akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Berkas empat tersangka segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor," tandasnya.

Teguh menyebut, pengembalian dana tersebut dilakukan secara sukarela oleh para tersangka.

Berikut pengembalian uang yang berhasil dikumpulkan para tersangka di kasus dugaan korupsi PKBM :

1. Erwin Setiawan mengembalikan uang tunai Rp230.000.000 dan sebidang tanah seluas 163.875 M2 di Desa Pelintahan, Pandaan.

2. Nurkamto mengembalikan uang tunai Rp15.000.000.

3. M. Najib mengembalikan uang tunai Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah.

4. Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.

5. Bayu Putra Subandi (yang telah divonis bersalah) mengembalikan uang tunai Rp191.690.000 dan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260. (dik)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 14 Sep 2025 04:58 WIB | Peristiwa
Ponorogo, beritaplus.id | Malam puncak Sarasvati Art Fest 25 Color Nite yang digelar oleh senat mahasiswa STKIP PGRI Ponorogo sukses membius ratusan ribu ...
Sabtu, 13 Sep 2025 05:30 WIB | TNI dan Polri
Ponorogo – beritaplus.id | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Tentara Nasional Indonesia (TNI) tahun 2025, Kodim 0802/Ponorogo menggelar k ...
Jumat, 12 Sep 2025 17:23 WIB | Politik dan Pemerintahan
SAMPANG, Beritaplus.id | Media Center Sampang (MCS) menggelar audiensi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang untuk membahas peran Aparat Pengawas Intern ...