Pasuruan, beritaplus.id | Satreskrim Polres Pasuruan kota menahan AY (48) seorang oknum Kepala Desa Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Senin (5/8/2025). Akibatnya, korban mengalami ratusan juta.
Modus operandi dilakukan tersangka menyewa (rental) mobil kepada tiga orang korbannya dengan alasan mengantarkan anak ke pondok. Namun setelah kendaraan dikuasai tersangka. Lalu digadaikan ke orang lain. Hasil uang gadai digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari dan senang-sanang.
"Tersangka kita amankan pada Jumat (1/8/2025) malam saat bersembunyi di sebuah masjid wilayah Rejoso," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Dari keterangan tersangka, ungkap Kasatreskrim, uang hasil gadai mobil rental dibuat keperluan pribadi. Si tersangka jarang pulang ke rumahnya. Karena banyak orang yang menagih.
"Menghindari penagih, tersangka pilih menghindar," imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Ini barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka diantaranya, surat-surat bukti kepemilikan mobil, tiga unit mobil jenis Toyota Agya tahun 2024 warnah silver metalik Nopol N-1409-XH, satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2023 warnah putih Nopol N-1189-XF dan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013 warnah putih Nopol N-1425-XI. (Jin)
Editor : Redaksi