x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

3000 Pil Koplo Dan 12 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Ponorogo

Avatar
beritaplus.id
Kamis, 10 Sep 2020 17:27 WIB
Peristiwa

Ponorogo-beritaplus.id | Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan 9 pelaku pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu dan double L. Kamis (10/9/2020).

Para pelaku berhasil ditangkap jajaran satresnarkoba Polres Ponorogo beserta barang buktinya antara lain 3000 pil double L dan 12 gram sabu-sabu beserta sejumlah uang, alat hisap berupa pipet dan botol bekas minuman.

Sejumlah uang dan handphone yang berhasil dipakai tersangka saat divekuk polisi. Dari temuan kurang lebih senilai 50 juta tersebut, AKP Deny Fahrudianto, Kasat resnarkoba Polres Ponorogo menjelaskan dalam konferensi pers bersama Kapolres Ponorogo.

“Jaringan ini dari Madiun kelihatannya didapat dari kota besar seperti Surabaya dan Jakarta, sampai disini seperti jaringan yang terputus entah dari mana ujung pangkalnya.

Beberapa pelaku ada yang residivis dan beberapa pelaku lagu merupakan pemain baru.” terang AKP Deny.

Pihak Satresnarkoba akan terus menyelidiki pengembangan kasus peredaran obat terlarang di Wilayah Hukum Polres Ponorogo.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si menuturkan ada 8 TKP ( Tempat Kejadian Perkara) dalam kasus penyergapan tersebut. Barang bukti pil koplo, sejumlah uang dan alat transaksi lainnya dari tersangka “Ada 8 TKP jadi ada salah satu tempat 2 pelaku.

Mereka ada yang sudah memakai dua-tiga tahun, dan ada juga yang masih beberapa bulan memakai barang haram ini.” jelasnya.

“Untuk semuanya saja saya himbau supaya menjauhi dan tidak melakukan penjualan maupun memakai obat terlarang yang tidak sesuai aturan pemakaian sesuai undang-undang. Karena bisa fatal akibatnya dan membahayakan kesehatan. Dan tentu saja kami akan menangkap dan memproses hukum sesuai ketentuan UU yang berlaku.” imbaunya.

Para tersangka dikenai ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang obat terlarang dan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10-12 tahun penjara. (aw)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Sabtu, 26 Apr 2025 08:42 WIB | Ekbis dan Hiburan
Jakarta, beritaplus.id , 25 April 2025 – Jelang musim haji 2025, Pertamina Patra Niaga memastikan stok Avtur dan sarfas dalam kondisi aman untuk mendukung k ...
Sabtu, 26 Apr 2025 08:36 WIB | TNI dan Polri
Gresik beritaplus.id– Kasus penipuan dan penggelapan jual beli mobil yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Berhasil di ungkap Kepolisian Sektor ( ...
Sabtu, 26 Apr 2025 02:05 WIB | TNI dan Polri
Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan menaikan status kasus pengeroyokan disertai penganiayaan dialami Fatkhur Rozi (22) asal ...