x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Jeremy Gunadi Ajukan Penundaan Eksekusi Rumah, Minta PN Surabaya Jangan Abaikan Putusan Tahun 2017

Avatar
beritaplus.id
Senin, 08 Sep 2025 17:47 WIB
Hukum dan Kriminal

SURABAYA, BeritaPlus.id - Jeremy Gunadi melakukan perlawanan atas rencana ekskusi kepemilikan sebidang lahan berserta bangunannya yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Dari rencana, eksekusi akan dilakukan oleh Tim Pengadilan Negeri Surabaya pada 11 September 2025.

Jeremy Gunadi melalui Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Ahmad Fatoni, M Imron Salim, Sukarno, dan Deny Pratika, menilai, upaya eksekusi tersebut janggal. Karena objek yang akan diekskusi ialah milik kliennya yang statusnya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan (PN) Negeri Surabaya nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby yang diputus pada tanggal 17 Januari 2018.

Dalam perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby tersebut, Jeremy Gunadi sebagai Penggugat dan Tjan Andre Hardjitu sebagai Tergugat. Dalam putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Maxi Sigarlaki, dan masing-masing anggota Rochmad, R Anton Widyopriono, disebutkan bahwa Jeremy Gunadi memenangkan gugatan, yang salah satu isi putusan ialah “Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat sebesar Rp 4.504.134.601 dan/atau secara sukarela dan seketika menyerahkan jaminan kepada Penggugat tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 535, luas 630 m2, atas nama Tjan Andre Hardjito, terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.”

“Dari Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan yang dimenangkan oleh klien kami sudah inkrach. Anehnya, Pengadilan Negeri Surabaya buat ekskusi berdasarkan putusan nomor perkara 1050/Pdt.G/2023/PN Sby, yang diputus pada 30 Oktober 2023 yang diajukan oleh pihak ketiga dan tidak ada sangkut pautnya dengan klien kami. Pengadilan Negeri Surabaya tidak mengindahkan putusan nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby dan menjalankan putusan 1050/Pdt.G/2023/PN Sby. Kenapa Pengadilan Negeri Surabaya akan melakukan ekskusi di objek yang sama?” heran Ahmad Fatoni, salah satu Kuasa Hukum Jeremy Gunadi usai mengajukan surat permohonan penundaan ekskusi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin, 8 September 2025.

Dalam perkara nomor 1050/Pdt.G/2023/PN Sby, penggugat ialah Ong Hengky Ongkywijaya. Sedangkan Tergugat ialah Tjan Andre Hardjito (tergugat 1) dan Maria Yulianti (Tergugat 2).

Menurut Ahmad Fatoni, putusan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby secara tegas dijelaskan bahwa objek sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, telah diserahkan kepada kliennya. Tetapi ada pihak yang mengabaikan putusan tersebut.

“Padahal putusan ini sudah inkrach dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Tetapi tahun 2022 sampai 2023, ada pihak yang mengajukan gugatan. Intinya, sepertinya gugatan itu disetting. Dalam gugatan itu, tidak berjalan sampai selesai, ada perdamaian. Yang menyangkut objek di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, tetapi tidak melibatkan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby dan pemenang dalam perkara ini, yaitu klien kami. Dan sekarang, diajukan ekskusi. Makanya, kami melakukan upaya hukum perlawanan atau bantahan untuk menghentikan eksekusi ini sesuai dengan petunjuk pelaksanaan eksekusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada peradilan umum, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Bahwa ketika ada bantahan, maka eksekusi harus dihentikan sampai bantahan itu memiiki kekuatan hukum mengikat,” tegasnya.

Yang disesalkan oleh Jeremy Gunadi melalui Kuasa Hukumnya, objek telah diserahkan kepad kliennya berdasarkan putusan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby. Tapi muncul gugatan di tahun 2022, dan kliennya beserta hasil putusan putusan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby tidak diikutsertakan.

“Jadi putusan perkara nomor 1050/Pdt.G/2023/PN Sby tidak ada sangkut pautnya untuk membatalkan putusan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby. Tapi dimintakan eksekusi. Ini yang kami lawan,” tegasnya.

Terkait dengan objeknya, dia berkata bahwa saat ini objek tersebut masih dikuasai oleh kliennya sejak tahun 2013 atau sebelum proses gugatan dilakukan. Kemudian di tahun 2017, untuk memberikan kepastian hukum, maka kliennya mengajukan gugatan kepada Tjan Andre Hardjitu, sehingga kliennya memperoleh kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri Surabaya berdasarkan perkara nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby tahun 2017.

“Sampai sekarang, objek masih dikuasai klien kami. Kecuali kami belum menguasasi objek, maka atas putusan nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby tahun 2017, kami mintakan eksekusi. Tapi, klien kami sudah menguasai, jadi klien kami tidak minta eksekusi. Ternyata, ada pihak lain yang memintakan eksekusi. Harapan kami, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya supaya menjalankan Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang dikelaurkan oleh Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019. Ketika ada bantahan, mohon eksekusi tanggal 11 September 2025 bisa dibatalkan. Dasarnya jelas, ada dasar hukum kepemilikan dari klien kami. Kemudian ada gugatan bantahan. Kemudian ada petunjuk dari Mahkamah Agung Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019. Jadi. semua jelas dasar kita,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, M Imron Salim yang juga Tim Kuasa Hukum Jeremy Gunadi menduga, dalam gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga pada tahun 2022, ada persekongkolan.

“Dari putusan gugatan itu, pihak yang mengajukan eksekusi itu Tjan Andre Hardjitu, rekan dari klien kami. Tidak melibatkan klien kami. Padahal, klien kami yang menguasai objek. Dan berdasarkan putusan Pengadilan Surabaya nomor 791/Pdt.G/2017 PN.Sby, objek itu sah menjadi klien kami. Pengadilan Surabaya dan Ketua Panitera Pengadilan Surabaya untuk tidak mengabaikannya. Dan segera melaksanakan penundaan proses eksekusi,” tegasnya.

Untuk diketahui, upaya eksekusi terhadap objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, pernah dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Namun selalu gagal.

Diduga, eksekusi tersebut atas perintah Ong Hengky Ongkywijaya. Pada saat ekskusi di tahun 2024, orang yang ditugaskan ekskusi memperlihatkan sertifikat hak milik (SHM) rumah atas nama Ong Hengky Ongkywijaya. Berbekal SHM itulah, mereka berupaya mengosongkan rumah yang dikuasai oleh Jeremy Gunadi.

Jeremy Gunadi merasa heran, rumah yang dibelinya secara KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di Bank ICBC dari Susantiman pada 27 Mei 2013 bisa berubah menjadi Ong Hengky Ongkywijaya.

Jeremy Gunadi membeli rumah tersebut di tahun 2013 melalui Notaris Felicia Imataka. Jeremy Gunadi membeli rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37 dengan mengajukan KPR ke ICBC, kemudian diikat dengan perjanjian kredit nomor 388. Dalam sertifikatnya, Jeremy kemudian meminjam nama temannya yang bernama Tjan Andre Hardjito.

Meski sertifikat rumah diatas namakan Tjan Andre Hardjito dan atas sepengetahuan pemilik nama, namun masalah pembayaran atau cicilan ke bank dilakukan Jeremy Gunadi. Jumlah cicilan yang sudah dibayarkan ke bank sudah mencapai Rp. 5 miliar.

Pada tahun 2017, Jeremy Gunadi kesulitan keuangan, sehingga pembayaran cicilan ke ICBC mulai tersendat hingga akhirnya macet. Saat kredit macet itulah, tiba-tiba ada pengajuan pelunasan pembayaran cicilan sebesar Rp. 10 miliar. Namun, penawaran pelunasan ini ditolak pihak bank ICBC tanggal 14 Agustus 2017.

Jeremy Gunadi kemudian mengajukan tax amnesti tanggal 29 Mei 2017. Dari pengajuan tax amnesti ini, tertera nama Jeremy Gunadi sebagai wajib pajak yang mengajukan pengampunan pajak.

Pada 6 Oktober 2017, Jeremy Gunadi mengajukan sita persamaan nomor 791 ke Pengadilan Negeri Surabaya. Isi dari sita persamaan tersebut adalah jika pihak bank ICB tetap ingin menjual rumah itu, harus bersama-sama dengan Jeremy Gunadi.

Pada 8 November 2017, ada pemberitahuan dari ICBC bahwa rumah di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Blok L-4 KAV 37 hendak dilelang.

Pada 5 Maret 2018, ada pembeli yang berminat membeli rumah, namun ICBC tidak melepas permohonan pelunasan dengan angka Rp. 10.454.000.000.

Setelah itu tidak ada lagi penawaran untuk membeli rumah ini. Hingga suatu saat ada penawaran lagi dari seseorang yang ingin membeli rumah tersebut. Namun, pembeli membatalkan niatnya karena permintaannya supaya sita persamaan nomor 791 ini dibatalkan atau dicabut dalam waktu satu minggu, tidak bisa dilakukan. Waktu itu pengajuan untuk membatalkan sita persamaan tidak bisa dilakukan karena Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sedang tugas luar.

Sertifikat kepemilikan rumah yang ada di bank ICBC bisa berganti karena ada pihak yang langsung melakukan pelunasan dengan cara cessie. Namun, semua perjanjian dan proses pelunasan di bank ICBC, tanpa sepengetahuan Jeremy Gunadi sebagai pihak yang selama ini melakukan pembayaran hingga akhirnya terjadi macet. (*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Senin, 08 Sep 2025 20:27 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Seorang istri asal Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, diduga menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan mantan suaminya. Tidak ...
Senin, 08 Sep 2025 20:23 WIB | Hukum dan Kriminal
Pasuruan, beritaplus.id | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menjerat pemilik usaha Toko Minuman Keras (Miras) ULTRA Pandaan dengan ...
Senin, 08 Sep 2025 16:52 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id – Coretan provokatif bertuliskan “Police Killed People” kembali muncul di sejumlah titik di Kota Pasuruan. Setelah sebelumnya ditemukan ...