Salah satu pemohon sertifikat pada program PT SL di Desa Wonosari penuhi panggilan tim penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan.
Pasuruan, beritaplus.id | Kembali, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan memanggil belasan orang saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) senilai Rp 1,2 miliar di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Sebelumnya, korps Adhiyaksa memanggil 11 orang saksi mulai dari pemohon program sampai Pokmas setempat.
Subakri salah satu pemohon PT SL desa setempat membenarkan adanya pemanggilan atas kasus ini. "Benar hari ini istrinya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan seputar kasus pungli PT SL di Desa Wonosari," kata Subakri sambil menunggu istrinya di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/10/2025).
Ia menyebut, awal mengetahui program PT SL dari Pokmas (Kelompok Masyarakat) dan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Ketika itu, warga berdomisili di Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari dikumpulkan untuk membahas program sertifikat gratis dari pemerintah. Pihak panitia hanya memungut Rp 500 ribu sebagai biaya pendaftaran. "Masyarakat pun setuju dan tidak keberatan atas biaya pendaftaran," tambahnya.
Selang beberapa hari, panitia bentukan Pokmas memberikan informasi kalau ada biaya tambahan pengurusan sertifikat. Masyarakat kaget kalau ada biaya tambahan. "Setiap pemohon PT SL dikenai biaya tambahan Rp 10 juta sampai 140 juta. Biaya ini tergantung dari lobi-lobi si pemohon dengan panitia bentukan Pokmas," akunya.
"Kalau saya dikenakan biaya Rp 10 juta. Pemohon lainnya saya tidak tahu. Yang saya tahu biaya tambahan itu bervariasi," sambungnya.
Bahkan, lanjut dia, ada sertifikat milik salah seorang warga ditahan oleh panitia berasal Pokmas karena belum membayar biaya pengurusan sertifikat.
Ungkapan sama juga dikatakan Omang pemohon program PT SL di Desa Wonosari. Ia mengaku, ditarik uang oleh Pokmas Rp 17,5 juta. "Iya mas saya membayar uang Rp 17,5 juta ke Benny melalui transfer ke rekeningnya (Benny)," tegasnya.
Untuk membayar pengurusan program sertifikat itu. Dirinya terpaksa menjual tanahnya. "Karena tidak punya uang terpaksa saya menjual tanahnya ke saudara. Hasil penjualan tanah untuk mengambil sertifikat yang saya daftarkan ke program PT SL," terangnya.
Penarikan biaya sertifikat senilai Rp 17,5 juta, oleh Pokmas. Menurut Omang, penarikan itu sangat memberatkan dirinya. Ia juga menyebut, penarikan kepengurusan sertifikat pada program PT SL bervariasi. "Penarikan biaya sertifikat mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 140 juta," ungkap dia.
Ia menyebut, ada 14 orang yang dipanggil penyidik kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Pemanggilan dimulai sejak Senin (27/10/2025).
Sementara itu, Ferry Hary Ardianto Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan mengatakan kasus yang saat ini ditangani pihaknya masih tahap penyelidikan untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan (Pulbaket). Lebih lanjut, ia menyebut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menyelidiki kasus tersebut agar terungkap secara terang benderang.
"Sampai hari ini sudah kita lakukan pulbaket dengan cara melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,"ucap Ferry.
"Sudah ada puluhan orang saksi yang kita mintai keterangan. Mulai dari pemohon, perangkat desa, panitia PT, Pokmas, dan BPN," bebernya.
Disingung status kasusnya, Ferry tegaskan lagi, masih tahap penyelidikan. "Apabila ada perkembangan pasti akan kita sampaikan ke publik," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi