Teguh Ananto, Kajari Kabupaten Pasuruan.
Pasuruan, beritaplus.id | Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menaikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditegaskan, Teguh Ananto, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada awak media saat menghadiri audensi bersama Forkopimda dengan Format di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (29/10/2025). Dikatakan dia, bawah kasus pungli PT SL yang kita tangani naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kasus kita naikan dari penyelidikan ke penyidikan," tandasnya.
Kajari mengatakan, peningkatan status kasus ini dilakukan pada bulan Oktober 2025, setelah ditemukan adanya alat bukti permulaan yang cukup.
"Bulan ini sudah masuk tahap penyidikan. Saat ini kami intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
"Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, kami masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi," bebernya.
Ditanya ada berapa saksi yang diperiksa, ?. Kajari sarankan tanyakan langsung ke Kasi Pidsus. "Tanya langsung ke kasi Pidsus saya tidak hafal," sarannya.
Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan meriksa 14 orang saksi. Pemanggilan dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan sejak Senin (27/10/2025). Informasinya, ada 44 orang saksi yang terdiri dari pemohon program sertifikat PT SL, Pokmas sampai Panitia. Bahkan, perangkat sampai Kepala Desa Wonosari Herlambang telah diperiksa untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut. (dik)
Editor : Ida Djumila