Jombang — BeritaPlus.id | Dinilai terlalu tinggi dan tidak berpihak pada kondisi masyarakat, Ketua Lembaga Pengawal Program Pemerintah (LP3) Sapujagad, Rachman Alim, meminta agar Bupati Jombang, Ketua DPRD Jombang, dan Gubernur Jawa Timur segera mengevaluasi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Jombang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Dalam pasal 11 Perbup itu dijelaskan, jika Pemerintah Daerah belum bisa menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD, maka diberikan tunjangan perumahan dan transportasi dengan rincian sebagai berikut:
Ketua DPRD: Rp37.945.000 per bulan
Wakil Ketua DPRD: Rp26.623.000 per bulan
Anggota DPRD: Rp18.865.000 per bulan
Tunjangan transportasi: Rp13.500.000 per bulan (berlaku mulai 1 Januari 2025)
Menurut Rachman Alim, angka tersebut terlalu besar dan mencederai rasa keadilan sosial.
“Saya sudah turun langsung ke lapangan, dari pasar ke pasar, warung ke warung, sampai pedagang kaki lima. Semua mengeluh karena pendapatannya seret dan tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan karena iri terhadap gaji dan tunjangan DPRD, melainkan karena kurangnya kepekaan sosial para wakil rakyat terhadap kondisi masyarakat.
“Bukannya iri, tapi mestinya anggota DPRD itu peka. Banyak jalan, jembatan, sekolah, dan sarana ibadah yang rusak dan butuh perhatian. Jadi, tunjangan yang berlebihan sebaiknya dikurangi,” tegas Alim.
Lebih lanjut, pihaknya meminta agar Perbup Jombang No. 66 Tahun 2024 segera dievaluasi dan besaran tunjangan dikurangi mulai tahun 2026.
Selain itu, tunjangan yang sudah diterima di tahun 2025 akan dimintakan audit investigatif kepada BPK.
“Meskipun BPK sudah rutin melakukan audit, untuk hal ini mari kita kawal bersama. Kalau ditemukan nilai yang berlebihan, wajib hukumnya dikembalikan oleh anggota DPRD Jombang,” katanya.
Rachman Alim juga mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmadji, yang secara pribadi mendukung adanya pengurangan tunjangan, namun belum dapat memutuskan secara kelembagaan.
“Beliau setuju dikurangi, tapi harus dimusyawarahkan dulu dengan seluruh anggota DPRD,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak LP3 Sapujagad telah mengirimkan surat resmi permohonan evaluasi kepada Bupati Jombang, Ketua DPRD Jombang, dan Gubernur Jawa Timur.
“Kita tunggu responnya. Kalau tidak ada tanggapan positif, ya terpaksa kita ajukan judicial review ke Mahkamah Agung,” tegas Alim.
Ia menutup dengan pesan moral bagi para wakil rakyat agar lebih memihak pada kepentingan masyarakat.
“Mengalah demi kebaikan masyarakat itu lebih baik, daripada hidup senang di atas penderitaan rakyat,” pungkasnya.
(ajr)
Editor : Redaksi