aksi demo FRPB di balai kota Pasuruan
Pasuruan, beritaplus.id | Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Forum Rakyat Pasuruan Bangkit (FRPB), menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Pasuruan pada Rabu (5/11/2025). Aksi ini menuntut kejelasan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan terkait kelanjutan Program Pembangunan Jalur Lingkar Utara (JLU).
Tri Sulistiyo koordinator menyampaikan, mendukung Proyek JLU agar segera terlaksana sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Namun, ia menduga Pemkot tidak serius. "Ada dugaan Pemkot Pasuruan tidak serius adanya proyek JLU," kata dia.
Untuk itu, mereka mendesak Kejaksaan kota Pasuruan melakukan penyelidikan proyek tersebut. Terutama pada aspek pengelolaan keuangan sampai proses lelang. Hal itu diperlukan agar tidak terjadi kongkalikong. Selian itu, kami menuntut Wali Kota Adi Wibowo berkomitmen menyelesaikan JLU sesuai RPJMD. Jika proyek gagal, FRPB meminta agar gambar jalur JLU segera dihapus dari Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menanggapi tuntutan pendemo, Walikota Pasuruan, Adi Wibowo, didampingi Sekda Rudi dan sejumlah Kepala Dinas, menjelaskan bahwa Pemkot bekerja berdasarkan regulasi dan terbuka terhadap masukan publik.
"Dengan kapasitas kemampuan keuangan kita yang masih rendah, tentu kita tidak realistis dengan kapasitas kita," ujar Walikota Pasuruan ini.
Meskipun terkendala, ia menilai proyek tersebut sangat penting sebagai formula untuk mengatasi mobilitas antara utara dan selatan serta mengungkit sektor perekonomian.
Terkait keluhan perwakilan LSM mengenai proyek yang sering dimenangkan oleh pihak luar daerah, Wali Kota berjanji menjadikan hal tersebut sebagai bahan evaluasi. Ia juga menegaskan Pemkot terbuka jika ditemukan bukti praktik "kongkalikong" dan siap dilaporkan ke pihak berwajib.
Berikut tuntutan mereka :
Penetapan Lokasi (Penlok) Kedaluwarsa: Penlok dari Pemprov Jatim yang berlaku sejak 2018 belum terealisasi, dinilai mengindikasikan ketidakseriusan Pemkot.
Penganggaran Lahan: Pemkot diduga tidak serius menganggarkan pembebasan lahan sebesar ± Rp200 miliar, yang berpotensi menghentikan proyek strategis ini.
Rasionalitas Proyek: Proyek JLU yang disebut bernilai hingga Rp1 triliun dinilai tidak rasional dari sisi perencanaan dan pembiayaan, mengingat keterbatasan kapasitas keuangan daerah.
Pengawasan Hukum: Mendesak Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan mengawasi serius Proyek JLU, terutama aspek pengelolaan keuangan dan proses lelang, untuk mencegah praktik culas. (Jin)
Editor : Redaksi