x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Semrawutnya Kabel Utilitas di Pasuruan. Komisi I Menduga Ada Provider "Spanyol"

Avatar Didik Nurhadi

Peristiwa

Pasuruan - beritaplus.id | Persoalan semrawutnya kabel utilitas di wilayah Kabupaten Pasuruan, kian meresahkan masyarakat. Ibarat bak "hutan kabel", yang tak teratur. Tiang yang berdiri tanpa pola, hingga dugaan keberadaan provider ilegal menjadi sorotan tajam dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (3/12/2025).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menunjukan bukti sejumlah foto tiang dan kabel yang berseliweran tak teratur di berbagai lokasi. Hal itulah yang disayangkan politisi PKB ini. "Kalau satu tiang bisa dipakai beberapa provider, kenapa harus pasang tiang sendiri-sendiri? Kita tidak bermaksud membatasi, tapi ketertiban dan lingkungan harus dijaga," sesalnya.

Ia bahkan menduga ada provider “spanyol” (separo nyolong) yang memasang jaringan tanpa izin resmi. Ia pun memahami keterbatasan Satpol PP yang tidak bisa langsung menertibkan karena belum ada regulasi yang mengatur estetika dan penataan jaringan utilitas. Namun inventarisasi dinilai wajib segera dilakukan.

"Paling tidak identifikasi dulu, mana yang berizin dan tidak. Itu yang bisa ditertibkan sembari menunggu proses perda. Apalagi di desa-desa, kabel wifi bahkan dikaitkan ke tiang PJU, itu aset daerah, Satpol PP bisa masuk," tegasnya.
Senada juga dikatakan, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Bambang Yuliantoro Putro.

Ia menegaskan urgensi penataan jaringan utilitas. Menurut dia, persoalan kabel kusut tidak hanya melibatkan listrik dan Telkom, melainkan juga penyedia layanan internet yang jumlahnya terus bertambah.

"Kabel-kabel semrawut, tiang berdiri seenaknya. Ternyata bukan hanya milik PLN dan Telkom, tapi juga penyedia internet yang pasang tanpa koordinasi," ujarnya.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Firdaus Handara, menjelaskan bahwa pengaturan telekomunikasi secara nasional diatur UU 36/1999, sehingga sebagian kewenangan berada di pemerintah pusat. Pemda hanya memiliki kewenangan terkait perencanaan menara telekomunikasi, tata ruang, dan jaringan tertutup.

“Sampai hari ini hanya satu kabupaten di Jatim yang berhasil menerbitkan perda pengaturan jaringan utilitas. Ke depan kalau ada inisiatif dewan, mekanisme PAD dari jaringan utilitas bisa dimasukkan dalam perda,” jelasnya.

Saat ini, Diskominfo mencatat ada 11 vendor yang resmi terdaftar dan berizin di Kabupaten Pasuruan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, menambahkan bahwa pekan lalu pihaknya melakukan studi banding ke Jombang. Kabupaten itu sudah memiliki perda dan perbup infrastruktur pasif telekomunikasi yang lahir setelah insiden warga meninggal akibat terjerat kabel utilitas.

“Penertiban di Jombang melibatkan Bina Marga, Perizinan, Bagian Hukum. Kalau tiang tidak berizin ya dicabut,” jelasnya.
Sementara di Kediri Kota yang belum memiliki perda menggunakan dasar UU Telekomunikasi melalui OPD pemilik aset. Misalnya PUPR untuk jaringan di jalan umum dan Satpol PP bertindak sebagai backup.

“Karena itu alangkah baiknya penataan jaringan utilitas punya payung hukum sendiri. Kalau digabung ke perda trantibum, kurang mengena. Harus perda tersendiri agar lebih fokus,” tegas Rido.

Usai menggelar rapat dengar pendapat, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Diskominfo bersama Dinas Perizinan melakukan pemetakan seluruh provider yang ada di Kabupaten Pasuruan. Dengan begitu, data yang masuk akan ditindaklanjuti bersama Komisi III. (dik)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Selasa, 27 Okt 2026 12:15 WIB | Notaris

Samsul Hidayat : Sejarah Emas Akan Kembali di Ukir Persekapas 

Pasuruan, beritaplus.id | Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, optimistis Persekapas akan mengulang sejarah emas musim 2006, ketika itu Laskar Sakera ...
Senin, 26 Okt 2026 23:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Setahun Lebih Perkara Berjalan, Sujadi Pertanyakan Status Khusnan Ulmy dalam DPS Polda Jateng

Semarang, beritaplus.id — Kuasa Hukum Pelapor, Sujadi, S.H., mempertanyakan kedudukan hukum Khusnan Ulmy dalam penanganan perkara di Direktorat Reserse PPA dan ...
Senin, 26 Okt 2026 22:27 WIB | Peristiwa

PD IPM Ponorogo Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Semangat Pelajar Progresif

PONOROGO, Beritaplus.id – Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PD IPM) Kabupaten Ponorogo periode 2026–2028 resmi dilantik di Pendopo Agung Kabupaten Po ...
Senin, 26 Okt 2026 18:51 WIB | Peristiwa

Lawan Hoaks, SMSI-RRI Bersatu, Perkuat Kompetensi

Jakarta, beritaplus.id | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) MoU dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) melawan hoaks yang kian ...
Senin, 26 Okt 2026 15:43 WIB | TNI dan Polri

Kapolres Ponorogo Jadi Pembina Upacara di SMPN 4, Luncurkan Buku dan Aplikasi E-Moncer

PONOROGO, Beritaplus.id – Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menjadi Pembina Upacara di SMP Negeri 4 Ponorogo, Senin (26/10/2026) pukul 0 ...
Senin, 26 Okt 2026 14:25 WIB | TNI dan Polri

Kasat ReskrimPolres Pasuruan Kota Decky Menunggu Kurator Melaporkan

Pasuruan, beritaplus.id | Kasus pembobolan gudang PT Segoro Kidul yang dalam sitaan Bank masih berlanjut. Kasat Reskrim Decky menunggu kurator untuk melaporkan ...