x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Efianto: Advokat Harus Jadi Penjaga Terakhir Agar KUHP 2026 Tidak Menjadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan

Avatar
beritaplus.id
Senin, 08 Des 2025 04:19 WIB
Politik dan Pemerintahan

Jakarta, beritaplus.id — Pemberlakuan KUHP Nasional 2026 yang hanya tinggal menghitung hari diprediksi membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Salah satu yang mendapat sorotan adalah peranan advokat yang kini semakin diperkuat melalui pendekatan hukum pidana yang lebih humanis, modern, dan berbasis keadilan restoratif.

Ketua Harian Perkumpulan Lawyer and Legal Konsultan Indonesia (Lawyer Legal), Efianto, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana ini menempatkan advokat sebagai garda terdepan dalam memastikan hak-hak tersangka, terdakwa, maupun korban benar-benar terlindungi.

 “KUHP 2026 bukan hanya mengubah struktur pemidanaan, tetapi juga mempertegas fungsi advokat sebagai penjaga tegaknya due process of law. Advokat harus memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan secara bermartabat sesuai prinsip hak asasi manusia,” ujar Efianto dalam keterangan resminya.

Menurut Efianto, terdapat sejumlah ruang baru yang membuat peran advokat semakin strategis, antara lain dalam pengaturan pidana alternatif, mediasi penal, tindak pidana adat, serta berbagai delik baru yang bersifat aduan.

Efianto menjelaskan bahwa advokat kini dituntut lebih proaktif dalam mengawal penerapan asas-asas fundamental hukum pidana modern seperti keadilan restoratif, ultimum remedium, proporsionalitas, dan non-retroaktif.

 “Dalam sistem yang baru ini, advokat tidak boleh sekadar fokus pada pembelaan teknis di persidangan. Kita harus hadir sebagai pengontrol tindakan aparat, memastikan tidak ada kriminalisasi, dan membantu masyarakat memahami batas-batas pasal baru dalam KUHP 2026,” tambahnya.

Selain itu, Efianto menyoroti pentingnya advokat sebagai negosiator dalam penyelesaian berbasis pemulihan. Menurutnya, paradigma baru KUHP memberi ruang besar bagi penyelesaian yang mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Restorative justice harus dipahami bukan sebagai cara cepat menutup perkara, tetapi sebagai jalan pemulihan yang adil bagi semua pihak. Di sinilah advokat berperan memastikan kesepakatan tercapai tanpa tekanan dan tidak merugikan klien,” tegasnya.

Sebagai organisasi profesi, Lawyer Legal berkomitmen melakukan edukasi berkala kepada anggota agar dapat beradaptasi dengan perubahan signifikan dalam hukum pidana nasional. Efianto juga menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum setara, sehingga profesionalisme dan integritas harus menjadi landasan utama.

 “Advokat adalah officium nobile. Dengan KUHP Nasional 2026, martabat dan tanggung jawab profesi semakin besar. Advokat harus siap menjadi pengawal keadilan sekaligus penyeimbang kekuasaan,” tutupnya.

Reformasi KUHP ini diharapkan menjadi momentum memperkuat negara hukum yang lebih adil, manusiawi, dan menjunjung tinggi hak setiap warga negara.(*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 07 Des 2025 21:11 WIB | Peristiwa
Jombang - beritaplus.id |Ratusan warga Desa Banjarsari Kecamatan Bandarkedongmulyo tumpah ruah mengikuti jalan sehat kreasi dan lomba seni dalam rangka ...
Minggu, 07 Des 2025 19:56 WIB | TNI dan Polri
Sampang, Beritaplus.id  – Aksi pencurian berulang yang terjadi di sebuah gudang di Dusun Bandungan, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, akhirnya berhasil di ...
Minggu, 07 Des 2025 15:40 WIB | Politik dan Pemerintahan
Pasuruan, beritaplus.id | Warung kopi (warkop) plus karaoke di wilayah Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan kembali buka. Setelah, petugas gabungan melakukan ...