x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Efianto: Advokat Harus Jadi Penjaga Terakhir Agar KUHP 2026 Tidak Menjadi Alat Penyalahgunaan Kekuasaan

Avatar Ida Djumila

Politik dan Pemerintahan

Jakarta, beritaplus.id — Pemberlakuan KUHP Nasional 2026 yang hanya tinggal menghitung hari diprediksi membawa perubahan signifikan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Salah satu yang mendapat sorotan adalah peranan advokat yang kini semakin diperkuat melalui pendekatan hukum pidana yang lebih humanis, modern, dan berbasis keadilan restoratif.

Ketua Harian Perkumpulan Lawyer and Legal Konsultan Indonesia (Lawyer Legal), Efianto, menegaskan bahwa reformasi hukum pidana ini menempatkan advokat sebagai garda terdepan dalam memastikan hak-hak tersangka, terdakwa, maupun korban benar-benar terlindungi.

 “KUHP 2026 bukan hanya mengubah struktur pemidanaan, tetapi juga mempertegas fungsi advokat sebagai penjaga tegaknya due process of law. Advokat harus memastikan bahwa setiap warga negara diperlakukan secara bermartabat sesuai prinsip hak asasi manusia,” ujar Efianto dalam keterangan resminya.

Menurut Efianto, terdapat sejumlah ruang baru yang membuat peran advokat semakin strategis, antara lain dalam pengaturan pidana alternatif, mediasi penal, tindak pidana adat, serta berbagai delik baru yang bersifat aduan.

Efianto menjelaskan bahwa advokat kini dituntut lebih proaktif dalam mengawal penerapan asas-asas fundamental hukum pidana modern seperti keadilan restoratif, ultimum remedium, proporsionalitas, dan non-retroaktif.

 “Dalam sistem yang baru ini, advokat tidak boleh sekadar fokus pada pembelaan teknis di persidangan. Kita harus hadir sebagai pengontrol tindakan aparat, memastikan tidak ada kriminalisasi, dan membantu masyarakat memahami batas-batas pasal baru dalam KUHP 2026,” tambahnya.

Selain itu, Efianto menyoroti pentingnya advokat sebagai negosiator dalam penyelesaian berbasis pemulihan. Menurutnya, paradigma baru KUHP memberi ruang besar bagi penyelesaian yang mengedepankan dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Restorative justice harus dipahami bukan sebagai cara cepat menutup perkara, tetapi sebagai jalan pemulihan yang adil bagi semua pihak. Di sinilah advokat berperan memastikan kesepakatan tercapai tanpa tekanan dan tidak merugikan klien,” tegasnya.

Sebagai organisasi profesi, Lawyer Legal berkomitmen melakukan edukasi berkala kepada anggota agar dapat beradaptasi dengan perubahan signifikan dalam hukum pidana nasional. Efianto juga menegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum setara, sehingga profesionalisme dan integritas harus menjadi landasan utama.

 “Advokat adalah officium nobile. Dengan KUHP Nasional 2026, martabat dan tanggung jawab profesi semakin besar. Advokat harus siap menjadi pengawal keadilan sekaligus penyeimbang kekuasaan,” tutupnya.

Reformasi KUHP ini diharapkan menjadi momentum memperkuat negara hukum yang lebih adil, manusiawi, dan menjunjung tinggi hak setiap warga negara.(*)

Editor : Ida Djumila

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Jan 2026 17:38 WIB | Peristiwa

Disbudparpora Ponorogo–Pepadi Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk, Dalang Bocah Ikut Tampil

Ponorogo, beritaplus.id — Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo terus berupaya nguri-nguri kesenian wayang kulit b ...
Minggu, 25 Jan 2026 05:46 WIB | Peristiwa

Pelatihan Juru Sembelih Halal, Komitmen Hadirkan Daging Halal dan Thoyyib Sempurnakan Penyembelihan Ponorogo

Ponorogo - beritaplus.id | Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ponorogo dalam mempercepat sertifiksi halal mengadakan pelatihan juru sembelih halal. Ketua ...
Sabtu, 24 Jan 2026 20:09 WIB | Peristiwa

Putranya Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penganiayaan. Ketua DPC PPP : Biasa cek-cok, jadi Menarik Numpang Viral 

Pasuruan - beritaplus.id | Putra Ketua DPC Partai PPP Kabupaten Pasuruan, berenisial AAU dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan oleh Isabela warga Dukuh ...
Sabtu, 24 Jan 2026 16:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Vianetta Dilaporkan ke Polda Jatim

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Vianetta Dilaporkan ke Polda Jatim ...
Jumat, 23 Jan 2026 19:18 WIB | Peristiwa

Dorong Lahirnya SDM Unggul, Program “Gerakan Madura Maju” Fokuskan Siswa Sampang ke Perguruan Tinggi

Sampang - beritaplus.id | Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Pulau Madura.  Salah ...
Jumat, 23 Jan 2026 11:49 WIB | Politik dan Pemerintahan

Bupati Sampang Lantik Nor Alam sebagai Kadisdik, Dorong Reformasi Menyeluruh Dunia Pendidikan

SAMPANG, Beritaplus.id - Bupati Sampang H. Slamet Junaidi secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Nor Alam sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten ...