Surabaya, beritaplus.id | Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra (BEM FH UWP) menyelenggarakan Kajian Hukum bertajuk “Polemik Penobatan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional” pada Rabu 10 Desember 2025 di Ruang Aula Universitas Wijaya Putra.
Narasumber pada kajian hukum tersebut adalah Advokat sekaligus Dosen FH UWP Dr. Erry Meta, S.H., M.H., Aisyah Kholila Salsabila, mahasiswa FH UWP selaku moderator serta Elki Forlando dan Nazwa Fa’adila Putri Suryanto selaku pemandu acara.
Pada pemaparan tersebut Erry Meta yang juga merupakan saksi sejarah Reformasi 1998 menyampaikan sejumlah dinamika yang terjadi di Masa Orde Baru dari berbagai sisi. Sebagian yang merindukan Orde Baru karena pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang sangat masif pasca inflasi parah di era Orde Lama. Namun di sisi lain, terdapat sejumlah catatan kelam di masa itu.
“Di sisi lain, terdapat catatan pelanggaran HAM berat seperti pembantaian jutaan masyarakat sipil pasca G30S PKI tahun 1965. Di samping itu, praktik KKN merajalela di era tersebut yang mana itu semua tidak dapat kita pungkiri.”, ujar Erry.
Ia memaparkan bahwa memang dari sisi legalitas, Soeharto memenuhi persyaratan yuridis dan formal terkait penetapan sebagai pahlawan nasional berdasarkan undang-undang. Namun menurutnya, aspek legalitas saja tidak cukup.
“Dari sisi legalitas mungkin itu sah, namun kita jangan meninggalkan aspek lain yakni aspek keadilan dan kemanusiaan. Berapa banyak orang yang menanti keadilan atas kejahatan HAM di masa lampau”, Tegas Erry.
Terkait dengan pembatalan, ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut dapat digugat ke PTUN karena bentuknya ialah Beschikking, dalam hal ini ialah Keputusan Presiden.
Ketua Pelaksana, Charlina Selviani Mano menyampaikan bahwa tema yang dipilih berkaitan dengan Hari HAM internasional yang diperingati setiap 10 Desember.
“"Kita melihat muncul polemik terkait penobatan gelar pahlawan kepada Soeharto. Ada yang pro dan ada yang kontra karena pelanggaran HAM dan praktik KKN di masa orde baru.", Kata Charlina.
Sementara itu, Dekan FH UWP, Dr. Andy Usmina Wijaya, S.H., M.H., mengapresiasi kegiatan Kajian Hukum yang sudah diselenggarakan BEM FH UWP selama setahun.
“Kegiatan seperti ini merupakan sarana pembelajaran dalam peningkatan kemampuan mahasiswa untuk berpikir kritis namun tetap sesuai dengan koridor norma hukum dan etika”, kata Andy.
Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa kegiatan dengan melihat beberapa permasalahan di tengah masyarakat, hal tersebut sejalan dengan penerapan Sociopreneurlegalship bagi FH UWP.(*)
Editor : Ida Djumila