Peresmian dapur SPPG Desa Gajahrejo yang dibangun diatas aset desa setempat menuaikan sorotan. Inzet : Bambang Suheryadi Praktisi Hukum Unair Surabaya
Pasuruan, beritaplus.id | Pembangunan dapur SPPG Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi yang dibangun diatas aset desa menuai polemik. Ada dugaan, alih fungsi keperuntukan aset desa tersebut tidak sesuai aturan hukum serta mengabaikan tata kelola bangunan dan ekosistem sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPPG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Bambang Suheryadi Praktisi Hukum Unair Surabaya penggunaan aset desa untuk proyek semacam ini (Dapur SPPG) harus dilakukan melalui mekanisme yang benar untuk menghindari potensi masalah hukum seperti penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.
"Aset desa termasuk tanah kas desa (TKD) harus dikelola dengan baik dan benar demi kepentingan masyarakat desa tersebut. Aset desa juga tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan status kepemilikannya secara sembarangan," kata Bambang, Kamis (11/12/2025).
Soal status kepemilikan atau hak pengelolaan, lanjut dia, harus jelas terdaftar atas nama Pemerintah Desa, bukan milik pribadi, meskipun untuk program pemerintah. "Pemanfaatan aset desa untuk pihak ketiga, baik melalui sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah (BGS), atau bangun serah guna (BSG), harus didasarkan pada izin tertulis dari Kepala Daerah," paparnya.
Sesuai yang tertuang di Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Hasil dari pemanfaatan ini wajib dimasukkan sebagai pendapatan desa dan dicatat dalam APBDes. "Jika pengelolaan aset desa tidak transparan dan akuntabel berpotensi mengarah pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau bahkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," imbuhnya.
Praktisi hukum juga menekankan perlunya tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat dari pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Kejaksaan. "Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa bertanggung jawab penuh atas manajemen aset tersebut. Informasi mengenai pemanfaatan tanah kas desa wajib dilaporkan dan diakses dengan mudah oleh masyarakat untuk menjamin akuntabilitas publik," urainya.
Terkait bangunan dapur SPPG, harus sesuai peruntukan dan standar teknis. Artinya, pembangunan Dapur SPPG sebagai program pemerintah harus memenuhi standar teknis dan kelayakan operasional yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) atau kementerian terkait. Lokasi dan legalitas lahan menjadi syarat utama yang harus dipenuhi.
Terpisah, Darsono Ketua BPD Desa Gajahrejo mengaku sejak awal tidak pernah dilibatkan pembangunan dapur SPPG. Apalagi soal sewa-menyewa aset desa untuk bangun dapur tersebut. "Saya tidak tahu bentuk perjanjian sewa antara pihak pemdes dengan pihak ketiga seperti apa. Mulai dari nominal sampai jangka waktu tidak pernah dilibatkan," tegas Darsono .
Namun, ia pastikan, sebelum aset desa berupa lapangan olah raga diubah menjadi dapur SPPG. Sudah ada sosialisasi ke lingkungan sekitar. "Sosialisasi ke warga sudah dilakukan. Mengenai nominal sewa sampai jangka waktu saya tidak tahu. sebab tidak pernah dilibatkan oleh pihak desa," sebutnya.
Ia menambahkan, bangunan olah raga yang sekarang menjadi dapur SPPG dikelola oleh BUMDes Gajahrejo. Darsono tegaskan lagi, soal nominal sewa dan jangka waku tidak mengetahui. "Silahkan tanyakan sendiri ke desa," sarannya.
Disulapnya, lapangan olah raga jadi dapur SPPG di Desa Gajahrejo disoalkan warga setempat. Bahkan, mereka pertanyakan larinya uang sewa aset desa tersebut. Dapur SPPG Gajahrejo atas nama yayasan Generasi Putra Bangsa Nasional (GPBN) diresmikan jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Forkopimka Purwodadi, Kepala Desa beserta perangkat Desa. (dik)
Editor : Redaksi