Ponorogo - beritaplus.id | Wakil ketua ATR/BPN menghadiri kegiatan penyerahan secara simbolis sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) tahun 2020 kepada 25 orang warga masyarakat Desa Suru Kecamatan Sooko yang dilakukan di Balai Desa Suru dengan mengambil tema 'Ora Ruwet Ora Ribet Mesti Dadine', Selasa (12/1/2021).
Hadir pada penyerahan sertifikat program PTSL Camat Sooko, Wakapolsek Sooko, Danramil 0802/18 Sooko yang diwakili oleh Babinsa, Wakil Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo, Kades Suru, Sekdes Suru, Ketua Pokmas PTSL dan anggota Pokmas PTSL tahun 2020 Desa Suru.
"Penyerahan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI yg mana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, lancar, aman, adil merata, terbuka, akuntabel shg dpt meningkatkan kemakmuran rakyat,"terang Wakil Kepala ATR/BPN Kabupaten Ponorogo Agus Riyadi, APT.NH.
IMG-20210112-WA0058_1
Sementara Wakapolsek Ipda Suprapto menyampaikan bahwa proses penyelesaian sertifikat membutuhkan proses yang panjang dimohon masyarakat dapat menyimpan sertifikat tersebut dengan baik, jangan mudah memberikan menyerahkan sertifikat kepada orang lain yang nanti dikemudian hari akan memunculkan suatu permasalahan.
"Diharapkan kepada warga masyarakat agar menyimpan sertifikat tersebut dengan baik serta tidak dengan mudah menyerahkannya kepada orang lain yang nantinya dapat menimbulkan permasalahan,"ungkap Ipda Suprapto.
Selanjutnya Penyerahan Secara Simbolis Surat Sertifikat Program PTSL Tahun 2020 Desa Suru oleh Camat Sooko serta dilanjutkan foto bersama dan ramah tamah.
Pelaksanaan pembagian sertifikat tersebut sesuai dengan protokol kesehatan di laksanakan dengan memperhatikan sosial distancing. (aw)
Editor : Redaksi