x beritaplus.id skyscraper
x beritaplus.id skyscraper

Penyebar Berita Hoax Meninggalnya Kasdim 0817 Gresik Ditangkap

Avatar
beritaplus.id
Rabu, 20 Jan 2021 12:18 WIB
Peristiwa

Gresik- beritaplus.id | Sat Reskrim Polres Gresik telah berhasil mengungkap kasus penyebaran berita bohong (Hoax) terkait ” meninggalnya Danramil Kebomas setelah di suntik Vaksin”, Rabu (20/1/2021).

Seperti yang di beritakan sebelumnya di beberapa media bahwa telah beredar berita Hoax Komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di Vaksin Sinovak.

Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap pelaku penyebaran berita hoax meninggalnya komandan Koramil 0817 Gresik Mayor Infantri Sugeng Riyadi setelah di vaksin Sinovak, Ujar Penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Terduga pelaku an. TRI SETYO, umur 44 tahun, alamat Griyo Asri taman sidoarjo, yang saat ini sedang menjali hukuman sebagai narapidana kasus pembunuhan di Lapas Porong Sidoarjo.

Menurut keterangan, setelah mendapatkan foto pemakaman meninggalnya seorang anggota koramil dari wa kakaknya kemudian foto tersebut di copas dan ditambah narasi “ innalillahi wainna ilaihi rojiun, vaksin pertama, kasdim 0817 gresik, mayor sugeng riadi, tadi malam danramil kebomas gresik meninggal akibat siang disuntik vaksin…pagi proses pemakaman… hati2 bahaya vaksin ini nyata “ selanjutnya di share ke group wa “ Indahnya Islam “.

Tri Setyo yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (Hoax) terkait meninggalnya Danramil Kebomas MAYOR KAF GATOT SUPRIYONO setelah disuntik Vaksin 19 di Poskes Kodim gresik dapat dijerat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 1 Undang-undang RI No.19 th 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 Th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI No.11 th 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 milyar. (Den)

Editor : Redaksi

Artikel Terbaru
Minggu, 24 Nov 2024 11:00 WIB | Politik dan Pemerintahan
Jakarta, beritaplus.id | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA), Sheikh ...
Minggu, 24 Nov 2024 10:53 WIB | TNI dan Polri
Jakarta, beritaplus.id | Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, memimpin rapat persiapan Natal 2024 dan Tahun ...
Minggu, 24 Nov 2024 05:42 WIB | TNI dan Polri
Surabaya, beritaplus.id | Acara Lepas Sambut Kasdam V Brawijaya berlangsung khidmat, Komandan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Danlanudal) Juanda, Kolonel ...