Ponorogo-beritaplus.id | Guna menekan penambahan kasus Covid-19 di Bumi Reog. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan memberlakukan pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai Sabtu, 23 Januari 2021.
Pembatasan ini dilakukan setelah Ponorogo masuk dalam zona merah Covid-19. Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Provinsi serta seluruh kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), dan diputuskan akan melaksanakan PPKM di Kabupaten Ponorogo.
“Sosialisasi PPKM, akan kami lakukan. Saya meminta semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung kepada masyarakat dan pihak terkait,” terang Agus, Kamis (21/1/2021).
Agus menegaskan bahwa pembatasan PPKM akan menyasar seluruh operasional sektor di Ponorogo mulai dari perdagangan, pendidikan, institusi pemerintah, pariwisata dan lain sebagainya.
“Pembatasan ini berlaku di seluruh sektor. Untuk pendidikan dilakukan secara daring hingga ada perubahan zona, sektor pariwisata dan hiburan tutup sementara, sedangkan perdagangan akan diterapkan jam operasional hingga jam 8 malam,”tegasnya Agus juga menegaskan bahwa PPKM ini akan berlangsung sampai batas yang belum ditentukan, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Untuk kegiatan resepsi pernikahan kita beri toleransi hingga hari Minggu (24/1/2020). Selebihnya kegiatan yang mengundang banyak orang dilarang,”pungkasnya.(aw)
Editor : Redaksi