Tiga Ahli Waris KPM PKH Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Total Rp. 154 Juta
Ponorogo – beritaplus.id | Tiga ahli waris dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Kabupaten Ponorogo menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dengan total nilai mencapai Rp154 juta.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ponorogo, Dony Eko Setiawan, dalam kegiatan perkumpulan kelompok KPM PKH yang dilaksanakan melalui pendamping PKH desa masing-masing pada Jumat (2/10/2026).
Tiga penerima santunan tersebut merupakan ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai petani.
Ahli waris almarhum Budi Purwanto, petani asal Desa Banjarejo, Kecamatan Pudak, menerima santunan sebesar Rp42 juta setelah peserta meninggal dunia karena sakit.
Selanjutnya, ahli waris almarhum Cahyono, petani asal Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, juga menerima santunan sebesar Rp42 juta karena peserta meninggal dunia akibat sakit.
Sementara itu, ahli waris almarhum Jari, petani asal Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, menerima santunan sebesar Rp70 juta setelah peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, yakni terjatuh dari pohon.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Dony Eko Setiawan, menyampaikan turut berduka cita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan. Ia berharap santunan tersebut dapat memberikan manfaat dan membantu meringankan beban ekonomi para ahli waris.
“Alhamdulillah, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Ponorogo kembali menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris. Penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian ini dilakukan saat acara perkumpulan kelompok KPM oleh pendamping PKH desa masing-masing KPM pada Jumat, 2 Oktober 2026,” terang Dony.
Dony menjelaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok KPM PKH merupakan salah satu bentuk upaya memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya masyarakat yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap berbagai risiko.
Menurutnya, iuran yang dibayarkan peserta kelompok KPM PKH sebesar Rp16.800 per orang setiap bulan untuk perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila peserta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT), total iuran menjadi Rp36.800 per orang per bulan.
“Hal ini tentu menjadi bukti nyata pentingnya proteksi bagi para pekerja di sektor pertanian. Sebagai perwujudan negara hadir, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan ketika terjadi risiko yang tidak diinginkan, mulai dari kecelakaan kerja hingga risiko terburuk, yakni meninggal dunia,” ujarnya.
Dony menambahkan, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santunan JKM secara simbolis kepada ahli waris dua petani yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, masing-masing sebesar Rp42 juta. Sementara satu ahli waris petani yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja menerima santunan sebesar Rp70 juta.
Ia berharap sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, khususnya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi KPM PKH, dapat terus diperkuat.
“Harapannya perlindungan ini dapat meningkatkan angka Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Bumi Reog. Intinya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat petani dan pekerja rentan lainnya,” kata Dony.
Menurutnya, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi penting karena setiap pekerja memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas ekonominya.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, serta manfaat jaminan sosial lainnya sesuai dengan program yang diikuti,” pungkasnya.(aw)
Editor : Redaksi