Ponorogo - beritaplus.id |Polsek Sampung telah berhasil mengungkap kasus pencurian satu buah Handphone merk merk OPPO type CPH2083 4GB/64GB warna hitam dengan telah mengamankan pelaku ISWAN LISTYADI, 26 tahun, alamat Desa Nyutran Kel. Wirogunan Kec. Mergangsan Kota Yogyakarta, yang terjadi di Dusun Sampung Lor Desa Sampung Kec. Sampung Kab. Ponorogo.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 sekira pukul 12.30 Wib, korban duduk kursi teras rumah sambil main hand phone, karena cuaca akan turun hujan maka korban pergi ke belakang rumah untuk mengambil jemuran pakaian dan hand phone di taruh di kursi teras, selesai mengambil jemuran maka korban langsung mandi, saat mandi korban mendengar orang yang sedang mengetuk pintu, selesai mandi korban keluar untuk melihat orang yang telah mengetuk pintu rumahnya, namun sudah tidak ada orang
Kemudian korban melihat hand phonenya yang di taruh di kursi teras tersebut sudah tidak ada/hilang, korban mencari ke sekitar rumah dan ketemu dengan saksi dan saksi mencurigai sales keliling, namun saksi menyarankan korban agar mencarinya lagi di rumahnya.
Setelah di cari dirumahnya juga tidak ketemu, kemudian korban bersama dengan saksi mencari sales keliling, yang kemudian ketemu dengan saksi lain, yang mana saksi sebelumnya mengetahui ada sales laki-laki dan perempuan yang mencurigakan di depan runah korban, selanjutnya korban bersama saksi - saksi mencari sales keliling dari arah berbeda sambil memberitahu warga sekitar, kemudian ketemu sales 2 orang perempuan ( saksi - saksi ) duduk di teras mushola sekitar sedangkan sales laki-laki didalam toilet mushola, setelah dilakukan penggeledahan diketemukan hand phone milik korban di dalam toilet mushola dan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah dengan sengaja mengambil hand phone milik korban di kursi teras rumah korban, yang kemudian di sembunyikan didalam toilet mushola.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di bawa ke polsek Sampung guna penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
Kapolsek Sampung IPTU Marsono, S.H, M.H mengatakan bahwa setelah menerima laporan pihaknya kemudian mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku ke mako Polsek kemudian melakukan penyelidikan / pemeriksaan kepada para saksi - saksi dan pelaku.
Dan Kemudian pelaku mengakui telah mengambil HP milik korban, atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. Ungkap Kapolsek. (aw)
Editor : Redaksi